Paket Kokain Total 124 Kg Terdampar di Pantai New South Wales

admin 128 Views
2 Min Read

InfoMalangRaya.com– Pihak berwenang di Australia melakukan penyelidikan menyusul ditemukannya paket-paket berisi kokain dengan total berat sekitar 124 kilogram terdampar di pantai-pantai di negara bagian New South Wales, Australia.
Sekitar 39 kilogram paket kokain ditemukan oleh seorang nelayan pada hari Selasa (26/12/2023), sebelum paket serupa ditemukan di daerah pesisir di Newcastle.
Hari Rabu (27/12/2023), Kepolisian New South Wales mengkonfirmasi bahwa petugasnya sedang menyelidiki paket-paket yang ditemukan terdampar di pantai-pantai antara Sydney dan Newcastle sejak hari Jumat pekan lalu.
Seorang warga menemukan paket pertama berukuran besar di Magenta di kawasan Central Coast pada hari Jumat 22 Desember pukul 8 malam. Polisi menyita barang itu, yang diduga berisi 39 bungkusan berisi kokain dengan berat total 39 kilogram.
Penemuan paket pertama yang sudah diselimuti teritip itu mendorong polisi mengeluarkan peringatan agar warga yang menemukan barang serupa segera melapor dan tidak membukanya atau memindahkannya ke tempat lain.
Pada 24 Desember, tujuh bungkusan lain ditemukan masyarakat di pantai Magenta dan pantai Blacksmiths di daerah Lake Macquarie, di pantai Avoca and Pelican di daerah Central Coast, di Pantaloon Bay, di pantai North Steyne. Paket-paket itu diduga berisi kokain seberat total 7 kilogram.
Hari Selasa pagi nelayan di Barrenjoey Headland di pantai utara Sydney menemukan 
They said further packages had been sebuah tong biru berisi 39 bungkusan yang masing-masing berisi 1 kilogram kokain.
Masih di hari yang sama, seorang warga menemukan paket mencurigakan lain berisi sekitar 39 bungkusan, yang diyakini di dalamnya terdapat kokain masing-masing seberat 1 kilogram di pantai di daerah Newcastle.
Semua paket-paket itu disita polisi untuk diperiksa oleh petugas forensik, lansir The Guardian Australia Rabu (27/12/2023).
Kepolisian setempat memperingatkan masyarakat agar tidak menyimpan barang temuan semacam itu karena ada sanksi hukum berdasarkan undang-undang kepemilikan narkoba.*

Share This Article
Leave a Comment