Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Op9T0 - Info Malang Raya

    6 Fakta Penting Belanda Selangkah Menuju Piala Dunia 2026 usai Sukses Tekuk Finlandia 4-0

    16 Oktober 2025
    rangka revisi - Info Malang Raya

    TULANG PUNGGUNG DI TENGAH BADAI HIJAU: Kisah Hulu Migas Mengejar Cadangan di Era Transisi Energi

    16 Oktober 2025
    AA1Op4fi - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 6 Fakta Penting Belanda Selangkah Menuju Piala Dunia 2026 usai Sukses Tekuk Finlandia 4-0
    • TULANG PUNGGUNG DI TENGAH BADAI HIJAU: Kisah Hulu Migas Mengejar Cadangan di Era Transisi Energi
    • Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim
    • Son Heung-min Ungguli Ronaldo di Penghargaan Individu, Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia
    • Revolusi Otomotif Nasional: Motor Listrik Buatan Indonesia Kian Diminati, Siapa Jawaranya?
    • Langkah Nadiem Makarim usai Praperadilan Ditolak Hakim, Tak Akan Ajukan Gugatan Kedua
    • Pertamina Patra Niaga Siap Lakukan Kolaborasi untuk Edukasi Bioetanol
    • Siswa SMP 1 Geyer Tewas, Menteri Abdul Mu’ti Soroti Minimnya Pengawasan Guru di Jam Istirahat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Pakistan Hukum Mati 4 Terdakwa Penistaan terhadap Islam dan Qur’an
    INTERNASIONAL

    Pakistan Hukum Mati 4 Terdakwa Penistaan terhadap Islam dan Qur’an

    By admin26 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2020 04 19 at 16.55.28 1 - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (25/1/2025), menjatuhkan hukuman mati atas empat terdakwa penistaan terhadap Islam dan al-Qur’an.

    Berdasarkan undang-undang di Pakistan, siapa saja yang terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Islam atau tokoh-tokohnya dapat diancam dengan hukuman mati.

    Hakim Tariq Ayub di pengadilan kota Rawalpindi menyatakan bahwa pelecehan terhadap figur yang dimuliakan dan penistaan terhadap al-Qur’an merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.

    Selain hukuman mati, hakim memberikan hukuman denda kolektif 4,6 juta rupee Pakistan (sekitar $16.500) terhadap para terdakwa, dan mengharuskan masing-masing keempat pria itu menjalani hukuman kurungan apabila pengadilan banding membatalkan hukuman matinya.

    Pengacara keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan itu dan pihak penyidik karena kurangnya bukti yang disodorkan.

    “Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti ini kerap diabaikan oleh pengadilan, seperti disebabkan karena khawatir akan tindakan balas dendam dan potensi kekerasan oleh massa terhadap hakim apabila terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani, seperti dilansir Associated Press.

    “Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan itu dan kami akan maju ke Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.

    Undang-undang penistaan terhadap Islam diberlakukan di Pakistan sejak tahun 1980-an, yang mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina Islam dan simbol-simbol keagamaannya.

    Sayangnya, UU ini adakala disalahgunakan oleh sebagian warga masyarakat untuk menuntut pihak-pihak yang bermasalah secara pribadi, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan penistaan agama.

    Tuduhan penistaan terhadap Islam kerap memicu kerusuhan dan kekerasan di masyarakat Pakistan.*

    Jumlah Pembaca: 106

    dan Hukum Islam Mati Pakistan Penistaan Quran terdakwa terhadap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1Op4fi - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    16 Oktober 2025
    AA1LRSoh - Info Malang Raya

    Langkah Nadiem Makarim usai Praperadilan Ditolak Hakim, Tak Akan Ajukan Gugatan Kedua

    16 Oktober 2025
    AA1M04YS - Info Malang Raya

    Siswa SMP 1 Geyer Tewas, Menteri Abdul Mu’ti Soroti Minimnya Pengawasan Guru di Jam Istirahat

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202413
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202442
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.