Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QaRaR - Info Malang Raya

    Saat Dompet Kosong: Seni Bertahan di Akhir Bulan

    15 November 2025
    e7123d63 ea93 468f a406 c99d4e12c45f 8e14d518 - Info Malang Raya

    Resmi Menikah! Profil Davika Hoorne, Karier Aktris Pee Mak dan Cinta dengan Ter Chantavit

    15 November 2025
    AA1QaY7N - Info Malang Raya

    Kisah Pasar Ngasem Jadi Ikon Kuliner Yogyakarta

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Saat Dompet Kosong: Seni Bertahan di Akhir Bulan
    • Resmi Menikah! Profil Davika Hoorne, Karier Aktris Pee Mak dan Cinta dengan Ter Chantavit
    • Kisah Pasar Ngasem Jadi Ikon Kuliner Yogyakarta
    • Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025, Netizen Heboh Ajak Vote Massal
    • BNNP Bali Gagalkan Lima Jaringan Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp 303 Juta
    • Awalnya Hanya Demam, Bisa Jadi Penyakit Jantung Reumatik
    • Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini: Energi Sosial Tinggi dan Kesehatan Mental Jadi Prioritas
    • Pandangan: Kekacauan Krisis Seni di Era Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Pakistan Hukum Mati 4 Terdakwa Penistaan terhadap Islam dan Qur’an
    INTERNASIONAL

    Pakistan Hukum Mati 4 Terdakwa Penistaan terhadap Islam dan Qur’an

    By admin26 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2020 04 19 at 16.55.28 1 - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (25/1/2025), menjatuhkan hukuman mati atas empat terdakwa penistaan terhadap Islam dan al-Qur’an.

    Berdasarkan undang-undang di Pakistan, siapa saja yang terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Islam atau tokoh-tokohnya dapat diancam dengan hukuman mati.

    Hakim Tariq Ayub di pengadilan kota Rawalpindi menyatakan bahwa pelecehan terhadap figur yang dimuliakan dan penistaan terhadap al-Qur’an merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.

    Selain hukuman mati, hakim memberikan hukuman denda kolektif 4,6 juta rupee Pakistan (sekitar $16.500) terhadap para terdakwa, dan mengharuskan masing-masing keempat pria itu menjalani hukuman kurungan apabila pengadilan banding membatalkan hukuman matinya.

    Pengacara keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan itu dan pihak penyidik karena kurangnya bukti yang disodorkan.

    “Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti ini kerap diabaikan oleh pengadilan, seperti disebabkan karena khawatir akan tindakan balas dendam dan potensi kekerasan oleh massa terhadap hakim apabila terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani, seperti dilansir Associated Press.

    “Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan itu dan kami akan maju ke Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.

    Undang-undang penistaan terhadap Islam diberlakukan di Pakistan sejak tahun 1980-an, yang mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina Islam dan simbol-simbol keagamaannya.

    Sayangnya, UU ini adakala disalahgunakan oleh sebagian warga masyarakat untuk menuntut pihak-pihak yang bermasalah secara pribadi, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan penistaan agama.

    Tuduhan penistaan terhadap Islam kerap memicu kerusuhan dan kekerasan di masyarakat Pakistan.*

    Jumlah Pembaca: 122

    dan Hukum Islam Mati Pakistan Penistaan Quran terdakwa terhadap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1O3Z76 - Info Malang Raya

    Peran dan Tantangan Pemerintah dalam Utang Kereta Cepat

    14 November 2025
    AA1Qc4Wx - Info Malang Raya

    Gaya Rambut Claresta Taufan yang Selalu Sempurna di Setiap Kesempatan

    14 November 2025
    AA1Q7vqh - Info Malang Raya

    Ahli Hukum Unair Menolak Gelar Pahlawan Soeharto: Integritasnya Diragukan

    14 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202512
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20254
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20251
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.