InfoMalangRaya – Seorang pamong desa di Wagir menderita 14 luka jahitan akibat disabet parang seorang pemabuk. Tidak hanya dibacok, korban juga dikepruk linggis hanya gara-gara menegur pelaku yang mabuk ngomel-ngomel.
Dialah, tersangka Arif Afrianto (23) warga Dusun Dawuhan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kejadian berlangsung Senin (19/6/2023) malam.
“Benar kami amankan tersangka di Polsek Wagir, korban menderita luka berat, ” sebut Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis pers Selasa siang.
Berdasar laporan Kapolsek Wagir, AKP Ronny Margas yang menerjunkan Kanit Reskrim Polsek Wagir, Aiptu Edy Suyanto dan anggotanya, aksi pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.
Anggota mendengar adanya penganiayaan. Korbannya tidak hanya satu atau kamituwo seorang diri. Melainkan seorang warga lainnya.
Bermula dari pesta miras, tersangka bersama 3 temannya. Pesta ini di jalan kampung dekat kandang ayam, masuk Dawuhan RT17/RW03, Desa Gondowangi Wagir. Habis beberapa teguk, tersangka mulai berulah.
Saat pulang, ia memaki dan mengomel pada setiap orang yang lewat jalanan kampung. Tidak hanya itu, ia juga menggedor-gedor rumah temannya sendiri. Pukul 21.00 WIB, lewatlah korban Toni (42) pamong desa setempat.
Demi menenangkan situasi, ia menegur pelaku agar tidak gaduh. Siapa sangka, tersangka malah mengamuk. Ia masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang. Tidak hanya itu, pelaku mengepruk kepala korban dengan linggis atau kayu kursi.
Saat korban tidak berdaya, pelaku menyabetkan parang mengenai punggung korban. Teman tersangka yang berada di lokasi, tidak luput dari amukan tersangka. Temannya pun disabet parang pelaku.
Informasi adanya penganiayaan, ditanggapi Polsek Wagir. Petugas segera meluncur lokasi. Para korban dibawa ke rumah sakit. Korban Toni menderita luka 14 jahitan di punggung. Temannya juga menerima belasan jahitan.
“Masih sakit kepala Mas. Dikepruk linggis, luka di punggung, ” aku korban saat dibesuk beberapa saat, salah seorang wartawan TV di IGD RS Saiful Anwar Malang.
Petugas berhasil meringkus tersangka dan mengamankan sejumlah senjata tajam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Hukumannya lebih dari 5 tahun penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahannya. (Santoso FN)
The post Pamong Desa Wagir Dibacok Pemabuk appeared first on infomalangraya.com.