Pasutri Pemeran Porno di Malang Raup Rp 35 Juta Hasil Live Streaming

MALANG RAYA24 Dilihat

InfoMalangRaya – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial (medsos). Keuntungan mencapai puluhan juta tersebut didapat para pelaku hanya dalam dua bulan, sebelum akhirnya ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang. “Kedua tersangka memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto.
Baca Juga :
Panen Padi di Bangkalan Meningkat, Mentan Optimis Swasembada Pangan Terwujud

Dari hasil gift yang diberikan para penonton itulah, disampaikan Dadang, yang membuat para tersangka bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta. “Dengan durasi siaran langsung mencapai delapan hingga 10 jam setiap harinya, kedua tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift,” tuturnya. Dadang menyebut, para tersangka melakukan live streaming di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Gedangan. “Pelaku biasanya memulai siaran langsung sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” imbuhnya. Sebagaimana diberitakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial hot51. Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton. Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan beberapa kostum seksi, topeng, hingga berbagai aksesoris untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Beberapa aksesoris yang dikenakan para tersangka tersebut kini telah disita polisi guna kepentingan penyidikan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang juga digunakan sebagai properti dalam siaran langsung bermuatan porno tersebut.
Baca Juga :
Orangtua Korban Pencabulan Lansia Penyuka Sesama Jenis di Kota Malang, Sempat Takut Laporan

“Petugas mengamankan pasutri ini di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2025). Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” ujar Dadang. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” pungkas Dadang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *