InfoMalangRaya.com – Tim pengawas dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan layanan listrik dan air di sejumlah masjid di salah satu kegubernuran di wilayah Riyadh.
Kementerian tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para pejabatnya telah mendeteksi adanya pencurian listrik dari sebuah masjid untuk mengoperasikan pasokan air komersial yang terhubung dengan pompa-pompa besar untuk mengisi tanker-tanker air.
Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa kamar-kamar yang berdekatan dengan masjid yang diperuntukkan bagi tempat tinggal para pekerja ditemukan beroperasi 24 jam sehari dengan menggunakan meteran listrik masjid.
Tak hanya itu, kementerian juga menemukan satu kasus pencurian listrik lain di mana listrik tersebut digunakan untuk menerangi sebuah vila yang berdekatan dengan masjid.
Terungkap bahwa pasokan listrik dan air digelapkan dari meteran masjid dengan cara menarik kabel, kabel listrik, dan pipa air dan menghubungkannya ke properti pribadi, yang dikelilingi oleh pepohonan sehingga tidak terlihat. Di sana juga ditemukan tulisan bahwa ada pintu masuk khusus ke masjid untuk menipu orang-orang sehingga mereka tidak akan mencapai lokasi untuk melakukan shalat.
Listrik ini digunakan untuk menerangi sejumlah fasilitas vila di kawasan tersebut selain untuk memasang kamera cctv. Selain itu, terungkap juga pemasangan pompa pada meteran air masjid untuk mencuri air dari meteran tersebut yang digunakan mengairi seluruh lahan pertanian yang terletak di antara vila-vila tersebut.
Kementerian memperingatkan bahwa mereka akan mengambil semua tindakan hukum terhadap siapa pun yang secara tidak sah menggelapkan properti masjid atau mengeksploitasi meteran listrik dan air mereka, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tim pengawas akan terus bekerja melalui tur intensif untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. Semua warga negara dan ekspatriat harus bekerja sama dengan kementerian dalam melaporkan setiap pelanggaran terhadap layanan atau properti masjid dengan berkomunikasi melalui Pusat Penerima Laporan seragam (1933) atau dengan mengunjungi cabang-cabangnya secara pribadi,” kata kementerian.
Kementerian menegaskan bahwa warga negara dan penduduk memiliki peran penting dalam menjaga masjid dan melestarikan properti mereka.*