InfoMalangRaya.com– Pemerintah Jerman mengusulkan agar aturan tentang pergantian gender dilonggarkan sehingga orang lebih mudah berganti identitas seksualnya.
Hari Selasa (9/5/2023), pemerintah mengajukan RUU yang apabila diterima orang akan menjadi lebih mudah untuk secara legal mengganti nama dan gendernya.
Koalisi pemerintahan Jerman pada Desember 2021 telah berjanji untuk menghapus “UU transeksual” apabila mereka berkuasa.
UU transeksual saat ini diberlakukan sejak 1981. UU itu mengharuskan orang Jerman untuk mendapatkan asesmen dari dua pakar yang “memahami masalah transeksual” dan persetujuan pengadilan sebelum berganti gender.
Di bawah aturan baru, orang dewasa nantinya dapat mengubah nama dan jenis kelamin resmi mereka di kantor catatan sipil saja tanpa formalitas lainnya, lapor DW.
Dalam RUU yang diajukan, anak-anak di bawah usia 14 tahun akan meminta wali sah mereka untuk menyerahkan perubahan deklarasi gender. Mereka yang berusia 14 tahun ke atas dapat melakukannya sendiri, tetapi membutuhkan surat dukungan dari mereka walinya.
“Kami telah mengambil langkah maju yang besar dalam hal undang-undang penentuan nasib sendiri dan dalam perlindungan terhadap diskriminasi dan hak-hak orang transgender, interseks dan non-biner,” kata Menteri Keluarga Jerman Lisa Paus. “Dengan cara ini kami dapat mengembalikan sebagian martabat kepada mereka yang kehilangannya selama beberapa dekade ini,” imbuhnya.
Namun, survei yang dilakukan pada 2022 menunjukkan tanggapan beragam publik terhadap RUU itu. Survei yang dilakukan YouGov untuk surat kabar Welt am Sonntag itu menunjukkan 46% responden mendukung RUU itu dan 41% responden menolaknya.*
Pemerintah Jerman Ajukan RUU Pelonggaran Aturan Ganti Gender
