Pemkab Malang Tersandera Utang Rp87,3 Miliar, Kepesertaan PBID JKN Masih Tak Aktif

MALANG RAYA145 Dilihat

InfoMalangRaya – Status kepesertaan PBID JKN warga Kabupaten Malang masih buntu, lantaran permintaan pengaktifan mereka tetap tertolak pihak BPJS Kesehatan, Senin (11/9/2023).

Belum bisa diaktifkannya kepesertaan PBID JKN ini, menurut Bupati Malang, HM Sanusi, karena pemkab Malang masih punya sisa tanggungan hutang pembiayaan premi kepada BPJS Kesehatan. Jumlahnya, lebih dari Rp87,3 miliar.

“Pembiayaan (premi) kepesertaan PBID sejumlah Rp 144 miliar lebih, terbayar Rp57,2 miliar sekian. Sehingga, Kabupaten Malang diklaim masih punya hutang Rp87,3 miliar lebih kepada BPJS Kesehatan, dan dilakukan penghentian sementara kepesertaan PBID,” terang Bupati Sanusi, di hadapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang, Senin (11/9/2023) sore.

Padahal, menurutnya, pagu APBD yang disediakan sebelumnya untuk jaminan kesehatan hanya sekitar Rp72 miliar.

“Jika tidak dihentikan sementara, maka sampai akhir tahun pembiayaan BPJS bisa mencapai Rp244 miliar lebih. Sehingga Saya berpendapat, menyampaikan APBD tidak bisa membayar sejumlah itu,” lanjutnya.

Informasinya, telah dilakukan rapat koordinasi bersama pihak BPJS Kesehatan hari ini, dan juga dihadiri perwakilan KPK, BPKP Jawa Timur, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ini seperti diakui Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, bahwa masih terus diupayakan solusi terkait keberlanjutan kepesertaan aktif sejumlah 172.666 jiwa warga Kabupaten Malang.

“Tetap dicarikan solusi, berkonsultasi juga dengan KPK, kita masih melihat data nama-nama (peserta PBID) yang harus divalidasi. Tadi semua sepakat minta diaktifkan, tetapi tetap tidak bisa karena sistem BPJS Kesehatan seperti itu,” jelasnya.

Sistem BPJS Kesehatan yang dimaksudkannya, adalah tanggungan iuran yang memang belum dibayarkan, harus dipenuhi untuk bisa diaktifkan kembali kepesertaannya.

“Ada tanggungan (hutang) yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, untuk iuran selama Januari-Juli 2023, sejumlah Rp 87,3 miliar itu. Nah, oleh BPJS boleh dibayarkan di tahun depan, dengan jumlah peserta dan nominal premi yang memang sudah benar-benar fixed (benar),” beber Wahyu.

Ia mencontohkan, data peserta yang sudah meninggal sejumlah kurang lebih 81 ribu orang, oleh BPJS Kesehatan dipastikan dengan dokumen pendukung. Sehingga, tidak ada kekhawatiran ketika namanya sudah dicoret atau di-nonaktifkan kepesertaannya.

Disinggung soal kepastian jaminan pengaktifan kepesertaan PBID JKN, Wahyu menyatakan, sudah ada jaminan bersama-sama berbagai pihak, bahwa pemkab Malang bisa memenuhi pembiayaannya, sesuai jumlah peserta yang tervalidasi.

“Memang masih dipastikan dengan rekonsiliasi, bisa jadi tidak sejumlah Rp 87 miliar. Kesepakatannya itu saja dulu (nominal hutang). Ketika ini sudah disepakati, tidak menunggu tahun depan pengaktifannya PBID, mungkin bisa per 1 Oktober nanti,” tandasnya.

Soal ketersediaan anggaran untuk pembiayaan hutang jaminan kesehatan ini sendiri, kata Wahyu, akan diajukan ke pihak dewan, setelah disepakati bersama jumlah tanggungan yang harus dibayarkannya. (Choirul Amin)
The post Pemkab Malang Tersandera Utang Rp87,3 Miliar, Kepesertaan PBID JKN Masih Tak Aktif appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *