InfoMalangRaya.com– Bernard Preynat, pendeta Prancis terpidana pedofilia yang didepak dari kependetaan, hari Ahad (23/6/2024) ditemukan tidak bernyawa di rumahnya di dekat Lyon.
Preynat divonis bersalah pada 2020 dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dilansir AFP Senin (24/06/2024), Preynat dikeluarkan dari penjara beberapa pekan lalu dan ditempatkan dalam tahanan rumah dengan alat pemantau elektronik terpasang di pergelangan kakinya dengan alasan kesehatan. Preynat, 79, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Saint-Étienne.
Pihak kejaksaan sudah memulai penyelidikan terhadap kematiannya, meskipun apabila tidak ada hal yang mencurigakan ditemukan pada jasadnya, lapor stasiun televisi BFM. Laporannya akan disampaikan dalam beberapa hari oleh petugas forensik.
Preynat divonis bersalah dalam beberapa dakwaan serangan seksual terhadap anak berusia antara 7 dan 15 tahun pada 1971 sampai 1991. Tindakan bejatnya itu ditutup-tutupi oleh pihak hierarki gereja selama bertahun-tahun.
Dia baru dipecat oleh gereja pada tahun 2019, pada tahun yang sama ketika Kardinal Philippe Barbarin dihukum karena tidak melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan Preynat, yang ketahuinya.
Barbarin berhasil meloloskan diri dari hukuman di persidangan banding.
Di persidangan, Preynat mengakui serangan seksual terhadap anak-anak yang dilakukannya dan meminta maaf kepada 9 korban yang bersaksi di persidangan. Banyak korban Preynat lain tidak dapat diproses kasusnya disebabkan adanya statuta limitasi yang menyatakan kasus sudah kadaluarsa.
Oleh Pengadilan Gerejawi Lyon Preynat diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada para korban.*
Leave a Comment
Leave a Comment