Pengacara Kasus Sambo Polisikan Dirut Perumda NKR Tangerang

NASIONAL124 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Tangerang: Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten. Diduga telah membuat laporan palsu buntut aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.”Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor: LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” ujar Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Sabtu (13/1/2024).Menurut pengacara yang menangani Brigadir Josua Hutabarat atas kasus Ferdy Sambo itu, pelaporan terhadap Finny karena beberapa hal. Salah satunya karena telah menjadikan tersangka salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang. “Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah,” kata Kamarudin.Selanjutnya, Kamarudin menyatakan, bukti sah yang dimiliki Maryani adalah sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Yakni atas kios yang digunakannya untuk berdagang sampai 2029. “Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani, Red) menuntut keadilan ke Polda Banten,” ucap Kamarudin. Tak hanya itu, terkait ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Perumda Niaga Kerta Raharja, Hapid Fauzi. Yang diduga untuk menyerang, penjarahan, penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi. “Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya, harusnya mereka ditangkap semua,” ujarnya.Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti tidak menjawab saat dikonfirmasi. Sementara, Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat mengaku baru mendapat kabar soal pelaporan tersebut.”Saya baru tahu, nanti saya berkordinasi dengan Dirut (Finny Widiyanti, Red) yah. Terima kasih infonya,” ucap Ashari.Diketahui, ratusan preman berseragam Ormas diduga disewa oleh Perumda Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang. Mereka menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Minggu (24/9/2023) petang.Tak hanya menganiaya para pedagang, mereka juga merusak los/kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang. Serta menculik dan menyekap beberapa pedagang.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *