InfoMalangRaya.com– Pengadilan militer di Somalia menjatuhkan hukuman mati terhadap enam petempur ISIS asal Maroko.
Mereka akan dieksekusi oleh regu tembak apabila pengajuan banding mereka ditolak. Para pria itu memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding, lansir BBC Jumat (1/3/2024).
“Mereka datang ke Somalia untuk mendukung ISIS (IS) dan membuat kerusakan serta menumpahkan darah,” kata wakil pimpinan pengadilan, Kolonel Ali Ibrahim Osman, kepada VOA Somali.
Pengacara para terdakwa mengatakan kliennya diperdayai sehingga terjerumus bergabung dengan ISIS dan mereka mengupayakan deportasi ke Maroko.
Ini untuk pertama kalinya pihak berwenang di wilayah semi-otonom Puntland mengadili atau menjatuhkan hukuman terhadap orang asing yang bergabung dengan ISIS.
Pengadilan militer juga menghukum seorang warga Ethiopia dan seorang warga Somalia, masing-masing dengan hukuman penjara 10 tahun.
Seorang warga Somalia dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti.
Salah satu jaksa mengatakan kepada BBC Somali bahwa para terdakwa itu ditangkap di daerah pegunungan Cal-Miskaat di sebelah timur Bosaso, pusat bisnis di Puntland.
Daerah pegunungan itu merupakan markas ISIS alias IS alias Daesh.
ISIS cabang Somalia dibentuk pada 2015 oleh sekelompok petempur yang membelot dari Al-Shabab, kelompok Muslim bersenjata terbesar di Somalia.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Somalia sudah biasa menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan berkaitan dengan terorisme.
Bulan lalu, Coalition of Somali Human Rights Defenders dan sejumlah kelompok peduli HAM lain mengatakan dalam sebuah laporan bahwa Somalia melaksankan sedikitnya 55 eksekusi mati tahun lalu.
Koalisi itu mengatakan 23 dari eksekusi itu dilakukan oleh militer di Puntland dan ibu kota Somalia, Mogadishu.*