Pengadilan Pakistan Menunda Hukuman Imran Khan

InfoMalangRaya.com—Pengadilan Pakistan hari Selasa menangguhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan, dan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.
Dua hakim Pengadilan Tinggi Islamabad yang dipimpin oleh Hakim Aamer Farooq, yang menangguhkan putusan pada hari Senin, mengumumkan perintah singkat tersebut, demikian lapor Anadolu Agency.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Pakistan hari Senin menolak tuduhan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan. Pengacara Naeem Panjutha, yang mewakili Khan, mengatakan tuduhan pembunuhan seorang pengacara di kota selatan Quetta terhadap Khan dibatalkan oleh pengadilan.
Imran khan didakwa melakukan pembunuhan pada Juni lalu dan legenda kriket Pakistan itu juga menghadapi lebih dari 100 kasus sejak ia dicopot pada April 2022, setelah perselisihan dengan militer kuat di negara itu.
Pengadilan Tinggi Islamabad, juga dijadwalkan untuk memutuskan banding yang diajukan Khan untuk menangguhkan hukumannya dalam kasus korupsi.
Khan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Islamabad awal bulan ini karena menyembunyikan rincian hadiah asing yang dia terima selama hampir empat tahun bertugas. Akibatnya, ia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun oleh KPU.
Imran digulingkan melalui mosi tidak percaya pada bulan April 2022. Dia saat ini ditahan di kota Attock di provinsi barat laut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *