Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin

    5 Juli 2025

    CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas

    5 Juli 2025

    Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin
    • CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas
    • Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan
    • Laptop Prime Day terbaik menangani MacBooks, Chromebook, mesin Windows 11 dan banyak lagi
    • Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa
    • IMR – Babinsa Wonokoyo Kawal Pengeringan Padi
    • Organda Menjerit, Kritik Masuknya Investor Asing Datangkan Taksi Listrik di Surabaya
    • Jose Mourinho Berharap Cristian Chivu Tak Raih Treble di Inter
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Pengangguran Dibekuk Polisi karena Edarkan Pil Koplo
    MALANG RAYA

    Pengangguran Dibekuk Polisi karena Edarkan Pil Koplo

    By admin20 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2023 08 19 at 21.01.28

    InfoMalangRaya – Polres Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil ££ yang dikenal dengan sebutan pil koplo di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial MA (28), yang merupakan warga Dusun Sumbergesing, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Tersangka MA ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan tak lama setelah diduga mengedarkan Pil Koplo di rumahnya pada Jumat (18/8/2023).

    “Unit Reserse Polsek Gedangan berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai pengedar Okerbaya, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai sejumlah Rp107 ribu yang diduga sebagai hasil dari transaksi peredaran pil tersebut.

    “Tusai penangkapan, tersangka MA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gedangan guna pemeriksaan lebih lanjut,“ jelasnya.

    Dikatakan Taufik, saat diinterogasi, tersangka dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui telah mengedarkan pil koplo kepada orang lain di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dan sekitarnya.

    Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Gedangan. Tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    GUna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Taufik menegaskan, Kepolisian akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran obat keras berbahaya, seperti pil koplo. Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan generasi muda.

    “Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat, pelaku yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (u-hmsresma)
    The post Pengangguran Dibekuk Polisi karena Edarkan Pil Koplo appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 231

    #polisi Dibekuk Edarkan karena Koplo Pengangguran Pil
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Wonokoyo Kawal Pengeringan Padi

    5 Juli 2025

    KONI Kota Malang Ukir Sejarah di Porprov Jatim IX: Raih Lebih dari 100 Medali Emas

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202466

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.