Info Malang Raya – Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, Dede Riswanto mengaku bahwa kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias “Vina Cirebon” dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky pada 27 Agustus 2016 adalah palsu. Dede, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini, menyatakan bahwa dia memberikan kesaksian palsu karena merasa terancam oleh Iptu Rudiana, ayah dari Eky, saat mereka bertemu di Polres Cirebon, Jawa Barat.
Pengakuan ini datang setelah Dede diajak oleh Aep, salah satu saksi lain dalam kasus ini, ke Polres Cirebon segera setelah pembunuhan terjadi. Dede merasa sangat menyesal karena kesaksiannya yang tidak benar menyebabkan tujuh orang dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pengakuan Dede Riswanto ini membuka kembali polemik dalam kasus tersebut dan menyoroti pentingnya kebenaran dalam proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari Asido Hutabarat, kuasa hukum Dede Riswanto, kliennya bertemu dengan Rudiana setelah diajak oleh Aep ke Polres Cirebon. Asido menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri Jakarta pada Selasa (23/7/2024). Dede sendiri tidak mengetahui bahwa dia akan bertemu dengan Rudiana di tempat tersebut. Dede juga mengaku tidak tahu secara pasti peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, dan ia keberatan jika dijadikan saksi dalam kasus ini.
Dalam pengakuannya, Dede menyatakan bahwa tidak ada aksi pelemparan dan pengejaran motor terhadap Vina dan Eky yang selama ini disebut dilakukan oleh komplotan geng motor sebelum keduanya dibunuh.