InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital (Publisher Rights). Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitasPresiden mengatakan, Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus. Perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut pemerintah ingin memastikan jurnalisme Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden.Presiden juga menegaskan, Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.“Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini. Baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.Lebih lanjut, Presiden mengatakan, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” kata Presiden.Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) Tanah Air, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres ini. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” ucapnya.
![Perpres 'Publisher Rights' upaya Pemerintah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas 1 fedbz5z47w09st7](https://i0.wp.com/infomalangraya.com/wp-content/uploads/2024/02/fedbz5z47w09st7.jpeg?resize=360%2C240&ssl=1)
Leave a comment
Leave a comment