InfoMalangRaya.com– Undang-undang baru di Uni Emirat Arab mengizinkan aborsi terhadap kehamilan korban kasus pemerkosaan dan inses, serta pengguguran kandungan yang disetujui suami/istri dan komite berwenang.
Dengan demikian hukum Tanggung Jawab Medis sekarang memperbolehkan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan dalam lima kasus.
Sebelumnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila kehamilan membahayakan nyawa wanita yang mengandung atau terbukti bahwa janin yang dikandung mengalami kecacatan.
Untuk kasus aborsi atas permintaan pasangan, peraturannya masih akan diperjelas kemudian, lapor Khaleej Times Senin (24/6/2024).*
Trending
- Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita
- Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU
- IMR – Keberlangsungan Wisata, Komponen 7A Harus Terus Berjalan
- Momentum Kenaikan Pangkat Anggota Polres Jombang
- Berikut adalah huruf yang memungkinkan Apple dan Google mengabaikan larangan tiktok
- MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram
- IMR – HIPPAMA Tuding P3BM dan Diskopindag ‘Bermain’ di PBM
- Paul Pogba Belum Mau Pikirkan Kembali ke Timnas Prancis