Kota Malang, IMR – Berdasarkan peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemerintah Kota Batu melaksanakan pengelolaan sampah di kawasan perkotaan.
Hal itu dilakukan, agar Kota Wisata Batu tidak terlihat kumuh, kotor dan bau dikala dikunjungi para wisatawan yang berlibur.
Kadis LH Pemkot Batu Aries Setiawan, S.STP menjelaskan, jika selama ini Kota Wisata Batu menjadi jujugan para wisatawan, maka dari itu pihaknya menerapkan program pengelolaan sampah.
“Ya, selama ini yang kita ketahui bersama jika Kota Wisata Batu memang menjadi jujugan para wisatawan, kita tidak ingin Kota Wisata Batu ini terlihat kotor, kumuh dan bau hanya karena sampah. Maka dari itu, sesuai instruksi dari Pak Pj Wali Kota Batu, kami DLH melaksanakan program pengelolaan sampah yang ada di perkotaan,” terang Aries kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, bahwa pemilahan sampah rumah tangga dilakukan oleh rumah tangga, yang nantinya pengelolaan sampah yang sejenis dilakukan oleh lembaga pengelola.
“Jadi pemilahan dilakukan dengan cara sampah organik dimasukkan dalam wadah media berwarna hitam, sampah anorganik dimasukkan dalam wadah media warna putih. Penyedia tempat sampah terpilah, dilakukan secara mandiri dan atau secara swadaya,” ujarnya.
Aries menambahkan, pengumpulan sampah dilakukan sejak pemilahan dari rumah tangga ke TPS atau TPS3R dan atau TPST.
“Sesuai jenis sampahnya, dengan jadwal pengangkutan setiap hari yang dimulai pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sistem pengumpulan sampah individual secara door to door, komunal langsung yang artinya sampah dikumpulkan di TPS selanjutnya diangkut ke TPS3R atau TPST secara periodik,” imbuhnya.
Meski begitu, dikatakan Aries, pengangkutan sampah rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya ke TPS atau TPS3R dan atau TPST sampai ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau lembaga pengelola sampah.
“Yang dimulai pada pukul 00.00 sampai pukul 06.00 WIB, dengan menggunakan sarana angkutan truk dengan warna branding berbeda untuk setiap jenis sampah organik, anorganik dan sampah limbah B3,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, jadwal pengangkutan sampah organik ditempatkan pada wadah atau media berwarna hitam.
“Yang dilakukan setiap hari Senin, Selasa Kamis dan Jumat,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Aries, sampah anorganik ditempatkan pada wadah atau media warna putih.
“Dilakukan setiap hari Rabu dan Sabtu. Sampah atau limbah B3 ditempatkan pada wadah atau media selain hitam dan putih, yang dilakukan pada hari Minggu,” sambungnya.
Menurutnya, mekanisme pengangkutan sampah harus memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan.
“Diantaranya penutupan terpal pada sarana pengangkutan, registrasi sebelum memasuki TPA, menunjukkan bukti pembayaran retribusi, pelayanan kebersihan sebelum memasuki TPA, dan melakukan penimbangan di TPA setelah menunjukkan bukti pembayaran retribusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Kadis LH, yang terdiri unsur DLH, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW.
Penulis : EKo
Editor : Rudi Harianto
Foto. : Info Malang Raya