Pesan Bupati Malang Untuk Camat

PEMKAB MALANG369 Dilihat

Kabupaten Malang, IMR- Bertempat di Aula SMAN 1 Gondanglegi, Bupati Malang DRS. H. M. Sanusi, MM memberikan arahan mengenai keuangan desa di wilayah Gondanglegi, Pagelaran, dan Bantur.

Dalam acara tersebut turut hadir, ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S.Sos, perwakilan Kapolres Malang, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Asisten pemerintah dan Kesra, Inspertorat Kabupaten Malang, Camat Gondanglegi, Pagelaran, Bantur, serta seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran, dan Bantur.

Karena Desa merupakan unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan menjadi ujung tombak dalan melaksanakan, pembangunan di daerah.

Pada intinya, keberhasilan dalam pembangunan di desa, di situlah akan menjadi penentu, kesuksesan pembangunan di daerah bahkan Nasional secara keseluruhan.

IMG 20221213 WA0062
Pembinaan dan pengawasan pengolahan keuangan Desa, Bupati Malang berikan arahan di wilayah Kecamatan Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang, sangat mengharapkan agar Kepala Desa beserta jajaran dan aparatur penyelenggara Pemerintah Desa dapat menjadi gerbong yang mampu menjalankan, perang sebagai ujung tombak, dalam pelayanan kepada Masyarkat.

Contoh dalam melayani masyarkat Kepala Desa harus memberikan kemudahan dan mengupayakan percepatan optimalisasi, diberbagai bidang. Dengan dukungan anggaran, itulah sebagai faktor stimulan, yabg perlu di kelola secara transparan, efektif , efisien, dan akuntabel.

Dalam Sambutannya Bupati Malang DRS. H. M. Sanusi, MM menyampaikan setiap Kepala Desa agar bisa memahami dan memedomani, regulasi pengelolaan keuangan Desa, pengolaan tanah Kas Desa, temasuk DD ( Dana Desa ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).” ujarnya.

“Setiap Kepala Desa agar dapat mengetahui, memahami, dan memedomani regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, pengelolaan tanah kas desa, termasuk terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), beserta seluruh mekanisme maupun ketentuan yang ada didalamnya” terangnya.

Di setiap, pengelolaan keuangan Desa, harus di menjadi perhatian, tentang penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Desa, baik fungsi kepemimpinan maupun mengenai tata kelola SDM yang ada du Desa.

“Pengelolaan keuangan desa, perlu diperhatikan pula yakni terkait penyelenggaraan pemerintah desa secara keseluruhan, baik mengenai fungsi kepemimpinan, manajerial, maupun tata Kelola SDM aparatur Pemerintah Desa, termasuk mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Perangkat Desa, yang harus melalui rekomendasi Camat,” tuturnya.

Bupati Malang juga berpesan kepada para Camat agar dapat meningkatkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada desa, utamanya terkait evaluasi penyusunan APBDes. Dimana hal ini menjadi penting, agar kontrol dan juga monitoring secara hierarki dapat terlaksana secara teratur dan terukur, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan sedini mungkin. 

“Tujuannya jelas, yakni agar jalannya pembangunan di tingkat desa dapat terealisasi sesuai target, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang ada, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dan partisipasi publik akan meningkat, yang mana pada gilirannya hal ini akan menjadi modal berharga guna mencapai kemajuan, kemakmuran, sekaligus kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

IMG 20221213 WA0061
Camat dan Kades Kabupaten Malang mengikuti arahan Bupati Malang

Di akhir sambutanya Bupati Malang juga berpesan kepada Kepala Desa dan seluruh unsur penyelenggara Pemerintah Desa, agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati melalui Camat.

Perlu adanya penekanan agar Pemerintah Desa dapat segera mempersiapkan beberapa hal mengenai perencanaan anggaran tahun 2023, mengingat saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2022. Harapannya Pemerintah Desa dapat segera menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023, Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran 2023, dan juga Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, khususnya bagi desa yang mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal.

“Semua unsur Pemerintah Desa dapat saling bahu-membahu untuk mengupayakan segala sesuatunya, baik untuk memenuhi pelaporan tahun anggaran 2022, maupun perencanaan di tahun 2023. Karena hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Desa dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, yang harapannya dapat diwujudkan dengan komitmen yang kuat, sehingga akan menghasilkan progres pembangunan yang terarah dan perbaikkan yang signifikan setiap tahunnya,” tutupnya.

Harapannya Pemerintah Desa dapat segera menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023, Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran 2023, dan juga Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, khususnya bagi desa yang mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *