InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Kejadian tertidur saat dinas yang dilakukan oleh dua pilot pesawat Batik Air adalah perilaku yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, penumpang berhak mendapatkan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan saat penerbangan.Demikian disampaikan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto. Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis kabar pilot dan co-pilot Batik Air yang tertidur 28 menit. Peristiwa terjadi saat penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari lalu. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai jadwal Batik Air Indonesia.”Tentunya dalam bertugas, apalagi ini pilot dan co-pilot yang membawa puluhan bahkan ratusan penumpang. Tentu ini hal yang tidak bisa ditolerir, tidak bisa dibenarkan,” kata Agus saat berbincang bersama RRI Pro 3, Sabtu (9/3/2024).Sesuai dengan UU Konsumen, konsumen berhak mendapatkan perlindungan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam hal ini hak-hak itu terabaikan. “Tidak hanya pilot dan co-pilot saja, tetapi seluruh pekerja dalam bidang apapun. Tidak dibenarkan tertidur saat menjalankan tugasnya,” ujar Agus, menegaskan.Untuk itu, Agus meminta pihak maskapai memperkuat prosedur keamanan. Serta kesiapan seluruh awak pesawat, terutama Pilot dan Co-pilot. “Pihak maskapai harus melaksanakan tes terkait kesiapan awak pesawat. Tes terkait Kesehatan agar bisa melihat pilot ini cukup waktu istirahatnya atau tidak, di bawah pengaruh alkohol atau tidak,” ucap Agus. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono juga menjelaskan, temuan prosedur keamanan tidak dijalankan dengan baik oleh Maskapai Batik Air. Sehingga ditemukan pilot dan co-pilot yang tertidur.”Merujuk pada Manual Operasi Batik Air Indonesia Volume A (OM-A) menjelaskan pilot harus mengembangkan daftar periksa pribadi. Mencakup kategori gangguan pilot, diantaranya Penyakit, Pengobatan, Stres, Alkohol, Kelelahan, dan Emosi (IM SAFE),” kata Soerjanto dalam keterangan persnya, Sabtu (9/3/2024).
Leave a Comment
Leave a Comment