InfoMalangRaya – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan lebaran. Termasuk untuk perjalanan mudik. Wahyu mengatakan, hal tersebut juga ditegaskan dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan pada Jumat (5/4/2024) kemarin. Wahyu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan oleh ASN selama masa cuti Lebaran.
“Kemarin Jumat (5/4/2024) itu kan hari terakhir kerja sebelum cuti Lebaran, kita sudah terbitkan SE tersebut agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik,” ujar Wahyu, Sabtu (6/4/2024). Dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa Pemkot Malang memang tak menyediakan fasilitas parkir untuk menampung kendaraan dinas. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab ASN di masing-masing satuan kerja dan organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, dirinya juga menginstruksikan kepada kepala OPD untuk memantau jajaran ASN nya terkait penggunaan mobil dinas. Termasuk saat lebaran, tujuannya agar tidak disalahgunakan dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan. “Nanti Kepala OPD juga harus selalu memantau dan mengontrol pegawainya. Karena kalau kita kumpulkan (mobil dinas) di Balai Kota, itu nggak ada tempat,” tambahnya.
Baca Juga :
Siapa Pengisi Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Malang? PKB: Tunggu Instruksi DPP
Jika ada ASN yang melanggar terkait penggunaan kendaraan dinas, tentu dirinya tak akan segan memberikan sanksi. Dimana hal itu juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan sanksi disiplin bagi pelanggar aturan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung dari tingkat pelanggarannya. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan tata tertib dalam lingkungan ASN Pemkot Malang.