Infomalangraya.com –
UNIT Reskrim Polsek Penjaringan telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang melakukan pemalakan di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi Selasa (4/4) lalu.
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi menyebutkan aksi para pelaku dinilai meresahkan pengguna jalan sampai akhirnya viral di media sosial.
“Aksi RP 33, MI 38, dan K DPO, sangat meresahkan, sempat viral di dunia maya,” kata Bobby, Kamis (6/4).
Baca juga : Pemalak Sopir Truk di Cengkareng Raup Rp150 Ribu/ Hari
Kejadian pemalakan sendiri, terjadi terhadap dua korban yaitu DL dan AM pada Selasa (4/4) siang, korban dihampiri tiga pelaku dan sejumlah dimintain uang.
Baca juga : Polisi Amankan 2 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Cengkareng
“Korban dimintain uang, dikasi Rp2000 tapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam ‘udah loe diem aja dari pada gua tusuk terus gua ambil semua barang loe’,” ujar Bobby.
Bobby juga mengiyakan, para pelaku mencoba merampas ponsel milik korban, akan tetapi hal tersebut gagal.
“Mereka (para pelaku) Sempat merampas Hp namun tidak berhasil,” ucapnya.
Merespon viral video aksi pemalakan oleh para pelaku, unit Reskrim Polsek penjaringan bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku
“Alhamdulilah, pada Rabu (5/4) siang para pelaku berhasil kami amankan. Sedang yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” ujar Bobby.
Bobby juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu pisau cutter dan tas pinggang.
“Ada barang bukti juga kami amankan,” tukasnya.
Para pelaku pemalakan yang viral di Jembatan 3, Penjaringan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Z-8).