InfoMalangRaya – Unit Reskrim Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota, berhasil meringkus pelaku pencurian, yang dulunya mantan napi penganiayaan. Namanya tidak asing, yakni tersangka Joko Winarto Surya alias Yoko (58). Ia merupakan residivis.
Tersangka ber-KTP warga Jalan Karya Timur Gg IV RT04/RW06 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Ia ditangkap petugas, Kamis (6/7/2023) siang tanpa perlawanan. Barang bukti pun didapat petugas dari tersangka.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, SE., SIK., dalam rilis persnya, menyebut jika pelaku merupakan residivis dan melakukan aksi sebanyak 3 X di wilayah hukum Blimbing. Diantaranya kasus penganiayaan dan dua lain dilaporkan atas kasus pencurian.
Kronologis aksi tersangka, Kamis 15 Oktober 2020, sekira pukul 14.30 wib di Karya Timur Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ia pernah menganiaya seorang warga.
Belum ditangkap atas laporan korban, tersangka lebih dulu disergap Polresta Malang Kota. Kasus sama, penganiayaan. Ia dihukum selama 1,6 tahun.
Dalam pemeriksaan itensif penyidik, terbongkarlah aksi lain tersangka. Baru keluar LP, Selasa 26 April 2022, sekira pukul 09.30 wib di jalan Karya Timur, tersangka mencuri sebuah ponsel.
Kamis 6 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka Yoko kembali berulah di jalan Karya Timur Kel/Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka mencuri burung kenari senilai Rp 5,5 juta.
Menurut Danang, pelaku dikenai jeratan pasal penganiayaan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana dan pasal 362 KUH Pidana yo Pasal 65 KUH Pidana.
Jadi barang bukti, screenshoot foto wajah tersangka saat VC, doshbook ponsel, sangkar dan seekor burung kenari. Akibat aksinya, rambut pirang Yoko dipotong pendek dan harus menginap di rumah tahanan Polsek Blimbing. (Santoso FN)
The post Polisi Blimbing Ringkus Residivis Pencuri Kenari appeared first on infomalangraya.com.