InfoMalangRaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu pada akhir September 2024. Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat dalam pesta tersebut setelah melakukan penggerebekan pada Minggu, 22 September 2024, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai pada 21 September 2024. “Penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan kami temukan cukup bukti. Saat kami tiba di lokasi, di lantai dua villa tersebut, ada 12 orang yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan,” kata Suryono, dilansir dari Antara, Selasa (1/10/2024). Saat penggerebekan, seluruh peserta pesta yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita kedapatan tidak mengenakan busana. Para peserta sedang melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan, kemudian bergiliran berganti pasangan dalam hubungan tersebut. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa otak di balik pesta ini adalah seorang pria berinisial SM (31), warga asal Kabupaten Malang. Modus yang digunakan oleh SM adalah dengan mengajak pasangan suami istri untuk mengikuti pesta seks tukar pasangan. Setelah mendapatkan 12 peserta, SM kemudian membuat grup Telegram untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan para peserta. SM juga menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu per pasangan untuk ikut dalam pesta tersebut. Setelah semua terkoordinasi, lokasi villa dan tanggal pesta, yaitu 21-22 September 2024, ditentukan. Namun, Suryono menegaskan bahwa SM tidak mengambil keuntungan besar dari kegiatan tersebut. “Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai, tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ujar Suryono. Kasus pesta seks ini ternyata bukan yang pertama kali digelar oleh SM. Sebelumnya, ia pernah mengadakan pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali, dan pesta seks tukar pasangan juga sudah dilakukan dua kali. Penggerebekan oleh Subdit Renakta Polda Jatim ini berhasil mengungkap kegiatan kedua dari pesta tukar pasangan yang diadakan oleh SM. Setelah diamankan, seluruh pelaku pesta seks tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa detail keterlibatan masing-masing peserta dalam pesta tersebut. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal ini, SM terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Meskipun ancaman pidananya tergolong ringan, karena sifat tindak pidana ini khusus, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SM. Hingga kini, Polda Jawa Timur terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lebih besar atau pelaku lain yang terlibat.