InfoMalangRaya – Polres Malang beserta aparat gabungan menggelar razia penertiban pada sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024). Penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi yang disinyalir turut melibatkan anak di bawah umur di lokasi tersebut.Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, dalam penertiban tersebut turut melibatkan aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi.Baca Juga : Cegah Judi Online, Menteri Komdigi Minta Orang Tua dan Guru Turut Awasi Siswa “Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami telah menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi,” ujar Dadang dalam konfirmasinya, Sabtu (4/1/2025) malam.Pada serangkaian agenda penertiban tersebut, disampaikan Dadang, aparat gabungan menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur. Masing-masing dari mereka berusia antara 14 hingga 16 tahun.”(Anak di bawah umur tersebut) bekerja sebagai pelayan di warung-warung,” ujar Dadang.Tidak hanya tujuh pelayan di bawah umur, lanjut Dadang, aparat gabungan juga turut mengamankan 22 pelayan yang telah dewasa. “Kami juga mengamankan tiga pemilik warung serta 19 pengunjung laki-laki,” ujarnya.Dadang menambahkan, khusus kepada anak di bawah umur, polisi bakal melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk mendalami terkait adanya potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun pelanggaran lainnya. “Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami,” tegas Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.Sekedar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai warkop cetol. Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah bahasa Jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.Sementara itu, pada serangkaian opera penertiban tersebut petugas juga turut melakukan tes urine terhadap para pengunjung dan pekerja. “Hasil tes menunjukkan dari 19 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba,” ujar Dadang.Pada kesempatan yang sama, Satpol PP Kabupaten Malang juga turut memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan terkait larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.”Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil termasuk pembongkaran warung,” imbuhnya.Baca Juga : Operasi Lilin Semeru Polres Malang 2024: Tren Kecelakaan dan Kriminalitas Menurun Selama Nataru Dadang menyebut, penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Di mana, pada Pasal 29 hingga Pasal 41 dari Perda tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.”Sedangkan ancaman hukumannya berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan (penjara) maksimal tiga bulan,” tegasnya.Dadang berharap, operasi gabungan yang telah diselenggarakan mampu mengembalikan fungsi Pasar Gondanglegi. Yakni sebagai ruang publik yang aman dan bebas dari aktivitas pelanggaran hukum.”Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini agar tetap aman dan tertib,” ujar Dadang.Sebagai langkah preventif, diutarakan Dadang, Polres Malang bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan secara intensif. Termasuk pada kawasan Pasar Gondanglegi.”Pemeriksaan berkala termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja telah direncanakan. Tujuannya untuk menekan potensi pelanggaran,” ujarnya.Dadang menyebut, upaya yang telah dan akan dilakukan secara berkelanjutan tersebut ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Termasuk di kawasan Pasar Gondanglegi.”Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dadang.