Info Malang Raya – Kepanjen, Malang: Haru dan rasa syukur menyelimuti hati Iswati Nurfaridah (41), seorang kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada Selasa, 29 April 2024, Iswati tak kuasa menahan tangis saat mengetahui sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang karena dicuri, akhirnya berhasil ditemukan oleh jajaran Polres Malang.
Motor Honda Vario merah milik Iswati sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 26 April 2024, saat ia sedang menjalankan tugas mengantar produk Yakult ke pelanggan di sekitar Jalan H.M. Sun’an, Kepanjen. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial, memicu simpati dari warganet.
Merespons cepat laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu dua hari, polisi berhasil menangkap tersangka yang diketahui berinisial JS (39), warga Kecamatan Kepanjen, di kawasan Perumnas Talangagung.
“Terima kasih banyak kepada Bapak-bapak polisi. Saya benar-benar terharu, motor saya bisa kembali dalam dua hari,” ujar Iswati sambil menangis saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Malang.
Bagi Iswati, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun bekerja. Ia membelinya secara kredit pada tahun 2017 dan telah melunasinya setelah bekerja selama lebih dari satu dekade sebagai kurir Yakult.
“Saya tidak menerima bantuan atau donasi dari siapa pun. Karena alhamdulillah, motor saya sudah kembali dan saya bisa bekerja lagi seperti biasa,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyampaikan bahwa selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa motor curian dan kendaraan pelaku yang digunakan saat beraksi, yaitu Honda Revo.
“Berdasarkan informasi dari korban dan temuan awal berupa keranjang Yakult yang tertinggal di masjid wilayah Brogkal, Pagelaran, kami mulai mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” terang AKP Nur.
Tersangka JS telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku tidak berencana menjual motor curian tersebut. Namun, motif pastinya masih dalam proses pendalaman.
Saat ini, JS ditahan di Polsek Kepanjen dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun.
AKP Muchammad Nur juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Ia mengimbau warga untuk selalu menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.