InfoMalangRaya – Polres Malang telah menetapkan pelaku begal payudara yang viral di media sosial sebagai tersangka. Guna kepentingan penyidikan, tersangka bakal ditahan di Polres Malang. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat ditemui pada Sabtu (9/3/2024) malam. “Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Satreskrim Polres Malang sudah mengamankan tersangka yang melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di (Kecamatan) Dau, Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Identitas tersangka bernama Rizky Adi Pratama. Tersangka merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Setelah mendapati video viral di Instagram, jajaran Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pelacakan terhadap tersangka. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankannya,” ucap Taufik. Sebelumnya, polisi telah menggali keterangan dari dua orang saksi, termasuk korban selaku pelapor. Dari keterangan para saksi itulah, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan dan sudah cukup bukti untuk nantinya kami lakukan penahanan,” imbuhnya. Sementara itu, identitas korban diketahui berinisial W (20), asal Banyuwangi. Korban merupakan salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang. “Kami lakukan penelusuran terhadap korban dan akhirnya korban bersedia membuat laporan di kepolisian,” ujarnya. Taufik mengungkapkan, baik korban maupun tersangka merupakan mahasiswa di satu perguruan tinggi yang sama. “Tersangka ini juga mahasiswa di kampus yang sama dengan korban. Satu angkatan, tapi tidak saling mengenal, lain jurusan,” jelasnya. Selain tersangka, beberapa barang bukti juga turut diamankan polisi. Termasuk pakaian dan kendaraan yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan ancamannya adalah pidana kurungan penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga :
Perbasi Banyuwangi Tambah Jam Terbang lewat Uji Coba Berkala
Sebagaimana diberitakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (8/3/2024) malam. Kabar viral dugaan begal payudara itu sempat viral setelah diposting oleh beberapa akun di media sosial. Salah satunya oleh akun Instagram @malangraya_info. Pada keterangan video yang diposting akun tersebut dijelaskan, pada saat kejadian korban tidak mengenakan pakaian terbuka dan terbilang sangat sopan. “Saat itu, korban mengenakan baju sopan (piyama lengan panjang berkerudung, mengenakan jaket + helm,” tulisnya. Korban yang merasa tidak terima karena telah dilecehkan kemudian mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun sayangnya meskipun telah dikejar dan diteriaki, pelaku berhasil melarikan diri.