InfoMalangRaya – Polresta Malang menangkap seorang kurir sabu, berinisial ADV. Pada Senin (26/6/2023) lalu.
Dia ditangkap di salah satu rumah kost, di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
Dari tangan ADV, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota, mengamankan barang bukti berupa sabu setengah kilogram sabu-sabu.
“Jika dirupiahkan itu sekitar Rp650 juta,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma.
Selain kurir sabu, ujarnya, tersangka berprofesi sebagai driver ojek online.
“Peran dari ADV ini sebagai kurir. Kami akan mengembangkan di atasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucap Kompol Eka, dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023). Seperti dilansir City Guide 911 FM (Arema Media Grup)
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang haram lain. Yaitu ganja 921,84 gram dan inex 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.
Dari pengakuan tersangka, dia akan mengedarkan semua barang bukti tersebut di Kota Malang.
Selain itu, tersangka ADV mengakui, ia mendapat barang terlarang itu dari orang yang dia kenal melalui media sosial.
“Dia sudah tiga kali menerima pekerjaan dari bandarnya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah dengan total Rp10 Juta,” terang Kompol Eka.
Eka menduga, tersangka ADV terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Hal ini karena pengakuan ADV, yang mendapatkan narkoba itu dari luar Kota Malang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ADV kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota.
Maka dari itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2. Serta Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Oky Novianton)
The post Polresta Malang Bekuk Kurir Sabu, Ditemukan 921 Gram Ganja appeared first on infomalangraya.com.