InfoMalangRaya.com—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Rabu (20/9).
Selain memblokir 147 rekening, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Whisnu menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) terkait proses yang sedang berjalan.
“Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).*