IMR – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menemukan indikasi bahwa praktik ijon proyek masih marak terjadi di Kabupaten Malang.
Hal ini diduga melibatkan oknum, yang menjual kedekatan dengan kepala daerah. Atau menjual nama instansi tertentu, dalam praktik jual beli proyek yang menguntungkan sekelompok orang.
“Indikasi ini adalah temuan awal yang harus disikapi oleh Pemkab Malang.”
“Apalagi pada masa triwulan pertama tahun anggaran ini biasanya proses pengadaan barang dan jasa mulai ada pengondisian terhadap rekanan,” ujar mantan wartawan ini.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang itu menyatakan, pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang masih rentan terhadap praktik korupsi.
Salah satunya, kata Zulham, muncul sejumlah nama orang yang menjadi pemodal tunggal untuk ijon proyek. Modus yang dipakai pun beragam. Diantaranya dengan praktik monopoli proyek secara terselubung.
“Ada yang pegawainya dibuatkan CV dan PT dan pengatasnamaan itu berlangsung sudah bertahun-tahun. Kalau ditelusuri nanti pelakunya ya segelintir orang itu aja,” ujar Zulham.
Modus lain, kata Zulham, adalah para pemenang tender proyek yang memprioritaskan keluarga atau orang dekat pejabat Pemkab.
Untuk mengetahuinya, cukup bisa dicek pada identitas pemenang proyek dan dilakukan due diligent pada data digital kependudukan.
“Nanti akan terbongkar semua kalau CV ini saudaranya Pak Kabid ini, PT itu adiknya Bu Kabid dan seterusnya,” sebut Ketua KNPI Kabupaten Malang ini.
Zulham meminta, agar pengalaman Kabupaten Malang yang di masa lalu punya historis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi terulang dan justru merugikan nama baik pemkab.
Karena itu, azas keterbukaan harus menjadi acuan utama dalam hal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang.
Zulham Mengusulkan agar para pemenang proyek pengadaan barang dan jasa datanya rutin dibuka kepada publik sebagai bahan evaluasi bersama.
“Hari ini kan kita sama-sama tidak tahu siapa yang mendapat proyek ini dan proyek itu. Endingnya ternyata siapapun pemenangnya abah buahnya si H atau si I bisa jadi si J atau si K, L, M, N, kan sama-sama bertanda tanya kita ini,” kata Zulham.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu memastikan bahwa tidak adayang kebal hukum di Indonesia. Karena itu, kata dia, semua harus mulai
taat pada aturan dan patuh pada aturan main yang berlaku di republik ini. (*)