IMR – Masa bakti Direktur Utama (Dirut) Perumdam Among Tirto Kota Batu akan berakhir 5 Januari 2025 mendatang. Pemkot Batu pun membentuk tim panitia seleksi (Pansel) didasarkan atas Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/302/KEP/422.012/2024.
Tim pansel diberi mandat menyeleksi para calon direksi dan pengawas yang dinilai layak sebagai pucuk pimpinan di perusahaan daerah tersebut.
Pendaftaran di dua jabatan pada perusahaan plat merah itu dibuka 28 Oktober sampai 8 November 2024. Namun oleh tim pansel, masa pendaftaran diperpanjang sampai batas akhir 17 November ini.
Hal itu mengundang tanya dari salah satu calon pendaftar. Lantaran masa perpanjangan tidak diumumkan secara resmi, baik melalui media sosial akun resmi Pemkot Batu maupun media massa.
Salah satu pendaftar, Cakra Negara mengaku baru mengetahui kabar itu saat dirinya menyerahkan berkas administrasi pada 8 November lalu atau tepat di batas akhir pendaftaran. Meski begitu, dia tak mendapatkan alasan yang jelas mengenai dasar perpanjangan masa pendaftaran.
“Tiba-tiba ada pemberitahuan itu disampaikan secara lisan, tanpa ada pengumuman resmi. Pada saat di sana, saya diberikan lembar pengumuman, namun ada bagian yang ditutupi, saat akan difoto juga dilarang,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Dirinya pun mencermati poin per poin kriteria seleksi calon direksi yang dituangkan dalam SK. Hanya di dalamnya tak disebutkan klausul yang menyatakan, masa pendaftaran diperpanjang karena jumlah pendaftar tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Dia tak tahu pasti jumlah orang yang mendaftar. Dari informasi yang didengarnya, saat ini sudah tiga pendaftar.
“Artinya pendaftarnya sudah ada kenapa masih diperpanjang. Soal memenuhi syarat atau tidak, saya kurang tahu karena itu kewenangan pansel. Misalkan kalau belum ada atau belum memenuhi kuota harusnya disampaikan dulu. Apalagi saat pengumuman dilampirkan bahwa ini adalah SK yang dibubuhi kop resmi Pemkot Batu,” paparnya.
Dirinya pun berupaya berpikir positif, sekalipun ada indikasi kejanggalan lantaran perpanjangan masa pendaftaran tidak dilakukan secara transparan. Hal ini pun dapat memunculkan persepsi publik yang buruk. Apalagi saat ini masih berada dalam situasi politik Pilkada serentak.
Sehingga jangan sampai, perekrutan ada muatan titip-menitip lantaran diwarnai tendensi politik. Karena itu, dia menekankan agar pemilihan direksi didasarkan kerena kompetensi yang mampu memberikan pelayanan publik.
“Makanya kami mengajak seluruh masyarakat mengawal agar proses seleksi berjalan prosedural dan sportif. Tidak ada titip-menitip permainan orang dalam. Karena kita tahu, Dirut Perumdan ini sebetulnya hak prerogatif kepala daerah yang tak lepas dari muatan politis. Ya ini ada tanda tanya besar, kenapa ini diperpanjang tanpa ada informasi,” ujarnya. (Ananto wibowo)