Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Ao8BR - Info Malang Raya

    Cara Tepat Memilih Handgrip Motor untuk Penggunaan Harian, Mulai dari Lunak hingga Sedang

    15 September 2025
    AA1v0zUx - Info Malang Raya

    Mayora Indah Luncurkan Obligasi Rp1 Triliun, Ini Bunganya

    15 September 2025
    pengaruh gadget pada mata anak - Info Malang Raya

    Hanya 37 Persen Orangtua Singapura yang Bisa Mengatur Penggunaan Perangkat Digital Anaknya

    15 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cara Tepat Memilih Handgrip Motor untuk Penggunaan Harian, Mulai dari Lunak hingga Sedang
    • Mayora Indah Luncurkan Obligasi Rp1 Triliun, Ini Bunganya
    • Hanya 37 Persen Orangtua Singapura yang Bisa Mengatur Penggunaan Perangkat Digital Anaknya
    • Bersepeda: Olahraga Kardio Terbaik untuk Jantung, Paru-Paru, dan Kebugaran Tubuh
    • Cover Harian IMR – Senin, 15 September 2025
    • Cover Harian IMR – Senin, 15 September 2025
    • Cover Harian IMR – Senin, 15 September 2025
    • Cover Harian IMR – Senin, 15 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - IMR – Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu
    MALANG RAYA

    IMR – Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu

    By admin9 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.17.10 55f52416 - Info Malang Raya

    IMR – Penanganan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu Tahun 2021-2023 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membuahkan hasil. Pada Kamis (9/1/2025) tim penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

    Kelima orang tersangka ini mulanya berstatus saksi. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, saat proses pemeriksaan kelimanya secara resmi langsung dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

    “Kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kajari Batu, Didik Adyotomo.

    Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu diantaranya adalah JWP, MHC, AS, NA dan AZ. Dalam prosesnya, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dari kelima tersangka itu, satu orang berasal dari pihak internal BRI dan empat orang dari pihak luar.

    “Tersangka punya peran berbeda-beda. Untuk pihak internal berinisial JWP berposisi sebagai mantri, dia yang melakukan analis dan memberikan persetujuan. Kemudian empat orang dari pihak eksternal punya peran tersendiri. Intinya ke lima orang ini saling berkaitan untuk bisa mendapatkan data,” paparnya.

    Kajari mengungkapkan, dari perkara ini, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Proses perhitungannya dilakukan oleh akuntan publik independen.

    “Kaitannya dengan kerugian negara, akan kami kolaborasi dengan peran masing-masing tersangka,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, juga berkaitan berkaitan dengan 110 debitur yang dicairkan. Dengan total keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar, namun yang dilakukan tidak pidana oleh tersangka sebesar Rp4 miliar.

    Lebih lanjut, Kajari juga menjelaskan, untuk modus operandi, terdapat dua modus yang dilakukan para tersangka. Diantaranya adalah tempilan dan topengan.

    “Untuk modus tempilan, ketika ada pencairan mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerjasama tersebut. Sedangkan untuk topengan, ada debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha,” paparnya.

    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.16.18 296c619e - Info Malang Raya
    IMR - Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu - Info Malang Raya
    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.16.17 1a97d02d - Info Malang Raya
    IMR - Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu - Info Malang Raya
    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.16.17 b7f5c484 - Info Malang Raya
    IMR - Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu - Info Malang Raya

    DIGELANDANG: Para tersangka kasus korupsi KUR fiktif BRI Cabang Batu saat digelandang tim penyidik menuju mobil tahanan. (Foto: Ananto Wibowo/IMR)

    Karena itu, untuk melakukan pencairan, butuh kerjasama antara berbagai pihak. Ini berarti ketika tidak ada kerjasama antara kelima tersangka ini, tidak mungkin terjadi pencairan.

    “Karena itu, kami tetapkan kelima tersangka ini secara bersamaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Didik.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka yang terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan itu langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka laki-laki, ditahan di Lapas Lowokwaru sedangkan untuk tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas llA Malang.

    “Penanhana ini berkaitan dengan syarat subjektif maupun objektif yang dilakukan oleh penyidik, sekaligus untuk mempercepat proses penanganan perkara,” jelas dia.

    Dalam penanganan perkara ini, Kejari Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas-berkas penting. Selain itu, tim penyidik Kejari Batu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.

    “Jumlah saksi itu sudah kami kurangi, aslinya lebih banyak lagi, tapi kami ambil yang pokok saja. Dari banyaknya saksi yang diperiksa itu, membuat kami memerlukan waktu panjang. Karena kami memerlukan fakta material murni tidak sembarangan,” tuturnya.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami akan lihat perkembangannya, termasuk dengan hukum yang akan kami jatuhkan nantinya dengan melihat fakta-fakta persidangan. Kami tidak mau serta merta ancama sekian lalu kami buat hukuman sekian. Terlebih masing-masing tersangka merekrut debitur berbeda-beda, maka kami juga harus adil,” tutupnya. (Ananto Wibowo)

    Jumlah Pembaca: 157

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    1757930410 9445ef53bb9c - Info Malang Raya

    Terindikasi Bermain Judi Online, 186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret

    15 September 2025
    1757890812 ff8971b0923a - Info Malang Raya

    Maliki Islamic University: Branding Baru UIN Maliki Malang Menuju Reputasi Global

    15 September 2025
    8d3a3b1b8eee - Info Malang Raya

    FIK Run 2025 Resmi Dibuka, 500 Peserta Turut Ambil Bagian

    14 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.