IMR – Sebidang tanah berikut rumah mewah di Jalan Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Eksekusi pada Selasa, (17/6/2025) itu berlangsung aman dan tanpa perlawanan dari termohon.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg. Proses eksekusi tersebut merupakan tahap lanjutan dalam perkara perdata antara Mahfurudin selaku pemohon eksekusi melawan Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari selaku termohon eksekusi I dan II.
Objek sengketa berupa tanah seluas 271 meter persegi itu sebelumnya tercatat atas nama Farida S Wulandari, namun kini telah beralih menjadi atas nama Mahfurudin sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02706 dengan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardan dari Kantor Edan Law menyatakan, sebelum eksekusi ini dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melakukan itikad baik namun tidak mendapatkan respon yang baik.
“Kronologisnya, klien kami membeli objek tersebut melalui lelang yang dilakukan KPKN Malang senilai Rp1,7 miliar pada 13 Juni 2024,” ungkap Sumardan.
Berdasarkan data yang dihimpunya, rumah tersebut dilelang oleh BPR Lestari setelah diangunkan oleh pemilik dan tidak bisa melunasi. Setelah rumah itu dibeli melalui lelang, pada 27 Agustus 2024 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang.

KOSONGKAN: Petugas dari PN Malang saat mengosongkan sebuah rumah di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Lalu pada 4 dan 13 September 2024 pihaknya mengirimkan sorat somasi kepada termohon eksekusi keluar dari objek secara sukarela, namun hal tersebut tak diindahkan. Selanjutnya pada 21 Januari 2025 PN Malang melakukan peringatan.
“Pada 18 Februari 2024 PN Malang juga telah melaksanakan konstatering. Lalu di hari yang sama, kami turut menawarkan kompensasi kepada termohon eksekusi agar mau mengeluarkan barang-barang sendiri namun menolak. Kompensasi ini kami tawarkan sebagai bentuk kemanusiaan,” urainya.
Sumardan menyembutkan, kompensasi yang ditawarkan kliennya kepada pihak termohon tidaklah kecil yakni Rp100 juta, namun sayangnya ditolak. Menurutnya, dengan uang kompensasi tersebut termohon bisa mengontrak rumah yang layak dan modal usaha.
Selanjutnya pada 14 April 2025, PN Malang menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi.
“Sebelum dilakukan eksekusi, pada tanggal 15, 19, 25 Mei 2025 kami kuasa hukum telah meminta ijin untuk bertemu termohon eksekusi, namun sampai sekarang tidak memberi jawaban, berarti secara tidak langsung beliau menolak,” sebutnya.
Saat melakukan eksekusi tersebut, pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan sementara barang-barang milik termohon eksekusi, yaitu di Jalan Dewi Sartika No 10 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Kamis sampaikan terimakasih kepada stakeholder terkait yang telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan eksekusi ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat menambahkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang serta penetapan Ketua PN Malang tersebut, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Mahfurudin yang dikuasakan kepada Sumardan.
“Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan, berdasarkan SHM Nomor 02706, yang semula atas nama Farida S Wulandari dab sudah dibalik nama atas nama Mahfurudin,” paparnya.
Ramli mengungkapkan, eksekusi terlaksana dengan lancar, aman dan berhasil. Selain itu, juga tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi. (Ananto Wibowo)