Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    KAMPUS E - Info Malang Raya

    Kampus UNIRA Malang Dorong Perekonomian, UMKM Terbantu

    30 Juli 2025
    AA1JjdDA - Info Malang Raya

    Koperasi Merah Putih Raih Rp 3 M, Begini Cara Daftar dan Bangun Koperasi

    30 Juli 2025
    AA1xFM8w - Info Malang Raya

    7 Wakil Indonesia di Papan 10 Besar Peringkat BWF, Nasib Berbeda Jojo dan Gregoria

    30 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kampus UNIRA Malang Dorong Perekonomian, UMKM Terbantu
    • Koperasi Merah Putih Raih Rp 3 M, Begini Cara Daftar dan Bangun Koperasi
    • 7 Wakil Indonesia di Papan 10 Besar Peringkat BWF, Nasib Berbeda Jojo dan Gregoria
    • Tips Memilih Oli untuk Touring Motor, Tarikan Lebih Responsif
    • Florian Wirtz Debut Gol, Hugo Ekitike Masih Adaptasi
    • Penyebab Bocah SD Meninggal Usai Dibully, Kepala dan Perut Bengkak
    • Erick Thohir: Timnas U-23 Indonesia Tampil Maksimal, Siap Lawan Kualifikasi Piala Asia U-23
    • Bukan Malas, Obesitas Disebabkan Pola Makan Tinggi Kalori
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - IMR – PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Raya Oro-oro Ombo
    MALANG RAYA

    IMR – PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Raya Oro-oro Ombo

    By admin17 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.57.03 ef997a95 - Info Malang Raya

    IMR – Sebidang tanah berikut rumah mewah di Jalan Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Eksekusi pada Selasa, (17/6/2025) itu berlangsung aman dan tanpa perlawanan dari termohon.

    Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg. Proses eksekusi tersebut merupakan tahap lanjutan dalam perkara perdata antara Mahfurudin selaku pemohon eksekusi melawan Iwan Prasajaja dan Farida S Wulandari selaku termohon eksekusi I dan II.

    Objek sengketa berupa tanah seluas 271 meter persegi itu sebelumnya tercatat atas nama Farida S Wulandari, namun kini telah beralih menjadi atas nama Mahfurudin sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02706 dengan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024.

    Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardan dari Kantor Edan Law menyatakan, sebelum eksekusi ini dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melakukan itikad baik namun tidak mendapatkan respon yang baik.

    “Kronologisnya, klien kami membeli objek tersebut melalui lelang yang dilakukan KPKN Malang senilai Rp1,7 miliar pada 13 Juni 2024,” ungkap Sumardan.

    Berdasarkan data yang dihimpunya, rumah tersebut dilelang oleh BPR Lestari setelah diangunkan oleh pemilik dan tidak bisa melunasi. Setelah rumah itu dibeli melalui lelang, pada 27 Agustus 2024 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang.

    WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.57.02 62840387 - Info Malang Raya
    IMR - PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Raya Oro-oro Ombo - Info Malang Raya

    KOSONGKAN: Petugas dari PN Malang saat mengosongkan sebuah rumah di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/IMR)

    Lalu pada 4 dan 13 September 2024 pihaknya mengirimkan sorat somasi kepada termohon eksekusi keluar dari objek secara sukarela, namun hal tersebut tak diindahkan. Selanjutnya pada 21 Januari 2025 PN Malang melakukan peringatan.

    “Pada 18 Februari 2024 PN Malang juga telah melaksanakan konstatering. Lalu di hari yang sama, kami turut menawarkan kompensasi kepada termohon eksekusi agar mau mengeluarkan barang-barang sendiri namun menolak. Kompensasi ini kami tawarkan sebagai bentuk kemanusiaan,” urainya.

    Sumardan menyembutkan, kompensasi yang ditawarkan kliennya kepada pihak termohon tidaklah kecil yakni Rp100 juta, namun sayangnya ditolak. Menurutnya, dengan uang kompensasi tersebut termohon bisa mengontrak rumah yang layak dan modal usaha.

    Selanjutnya pada 14 April 2025, PN Malang menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi.

    “Sebelum dilakukan eksekusi, pada tanggal 15, 19, 25 Mei 2025 kami kuasa hukum telah meminta ijin untuk bertemu termohon eksekusi, namun sampai sekarang tidak memberi jawaban, berarti secara tidak langsung beliau menolak,” sebutnya.

    Saat melakukan eksekusi tersebut, pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan sementara barang-barang milik termohon eksekusi, yaitu di Jalan Dewi Sartika No 10 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

    “Kamis sampaikan terimakasih kepada stakeholder terkait yang telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan eksekusi ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat menambahkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang serta penetapan Ketua PN Malang tersebut, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Mahfurudin yang dikuasakan kepada Sumardan.

    “Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan, berdasarkan SHM Nomor 02706, yang semula atas nama Farida S Wulandari dab sudah dibalik nama atas nama Mahfurudin,” paparnya.

    Ramli mengungkapkan, eksekusi terlaksana dengan lancar, aman dan berhasil. Selain itu, juga tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi. (Ananto Wibowo)

    Jumlah Pembaca: 41

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    KAMPUS E - Info Malang Raya

    Kampus UNIRA Malang Dorong Perekonomian, UMKM Terbantu

    30 Juli 2025
    7e2440d83d69 - Info Malang Raya

    Balita Dicabuli Tetangga Sejak 2024, Pelakunya Pria Berusia 23 Tahun

    30 Juli 2025
    AA1Jpfp3 - Info Malang Raya

    Sound Horeg: Ancaman Kebisingan di Malang Raya

    30 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921 - Info Malang Raya

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan - Info Malang Raya

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024405
    IMG 20240401 WA0610 - Info Malang Raya

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20243
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.