Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Arne Slot saat Liverpool tandang ke Brentford Getty Images - Info Malang Raya

    Arne Slot Kesal Kebobolan dari Lemparan ke Dalam

    26 Oktober 2025
    IMG 20251026 021927 11zon.webp - Info Malang Raya

    Manchester United On Fire! Kalahkan Brighton 4-2 untuk Tiga Kemenangan Beruntun

    26 Oktober 2025
    1761422412 2e04c100 b06e 11f0 99bf 8d74e5fd6d3d - Info Malang Raya

    Cara nonton MLB World Series 2025 tanpa kabel

    26 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Arne Slot Kesal Kebobolan dari Lemparan ke Dalam
    • Manchester United On Fire! Kalahkan Brighton 4-2 untuk Tiga Kemenangan Beruntun
    • Cara nonton MLB World Series 2025 tanpa kabel
    • Tentara Wanita Gugat Militer Australia dalam Kasus Seksual
    • Uilliam Barros: Persib Tak Boleh Terlena Tren Positif!
    • Pemkot Malang Hadirkan Aplikasi Si Mbois Ker, Wujud Layanan Digital di Bidang Kerja Sama
    • 5 Tempat Makan Masakan Khas Indonesia Timur di Malang
    • Pemkab Jember Gandeng Unesa untuk Susun Desain Olahraga Daerah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - JAWA TIMUR - Korupsi Dana BOP, Mantan Ketua PKBM di Pasuruan Resmi Dieksekusi ke Rutan Bangil
    JAWA TIMUR

    Korupsi Dana BOP, Mantan Ketua PKBM di Pasuruan Resmi Dieksekusi ke Rutan Bangil

    By admin20 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20251020 WA0017.webp - Info Malang Raya

    Pasuruan (IMR) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan, sehingga putusan hukum dinyatakan berkekuatan tetap (inkracht).

    Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua PKBM Anggrek tersebut kini harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jumiyati resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil, Senin (20/10/2025).

    Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

    Menurut Deni, putusan kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh tim jaksa. Setelah menerima salinan resmi putusan dari MA, Kejari langsung memanggil terpidana untuk menjalani masa hukumannya.

    Kasus korupsi yang menjerat Jumiyati bermula dari penyalahgunaan dana BOP tahun 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp350 juta akibat perbuatannya.

    Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan tertentu.

    Tak puas dengan putusan tersebut, jaksa sempat mengajukan banding dan kasasi, namun MA tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

    Deni menjelaskan bahwa perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan hakim menjadi alasan utama pengajuan kasasi. “Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim berpendapat masuk dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

    Selama proses hukum berjalan, Jumiyati sempat berstatus tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai kondisi fisik terdakwa tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.

    “Setelah putusan kasasi turun, terdakwa wajib menjalani pidana sesuai keputusan pengadilan. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dan terpidana langsung dibawa ke Rutan Bangil,” pungkas Deni.[ada/kun]

    Jumlah Pembaca: 34

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMG 20251026 021927 11zon.webp - Info Malang Raya

    Manchester United On Fire! Kalahkan Brighton 4-2 untuk Tiga Kemenangan Beruntun

    26 Oktober 2025
    Tim sepak bola Jember dalam Zona 1 Kualifikasi Porprov Jatim IX 2025.webp - Info Malang Raya

    Pemkab Jember Gandeng Unesa untuk Susun Desain Olahraga Daerah

    25 Oktober 2025
    BaoBar Bali.webp - Info Malang Raya

    BaoBar Pererenan Bali Hadirkan Perpaduan Unik Makanan Asia Modern dan Bir Lokal

    25 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202455
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.