Pasuruan (IMR) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan, sehingga putusan hukum dinyatakan berkekuatan tetap (inkracht).
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua PKBM Anggrek tersebut kini harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jumiyati resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil, Senin (20/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Menurut Deni, putusan kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh tim jaksa. Setelah menerima salinan resmi putusan dari MA, Kejari langsung memanggil terpidana untuk menjalani masa hukumannya.
Kasus korupsi yang menjerat Jumiyati bermula dari penyalahgunaan dana BOP tahun 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp350 juta akibat perbuatannya.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan tertentu.
Tak puas dengan putusan tersebut, jaksa sempat mengajukan banding dan kasasi, namun MA tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
Deni menjelaskan bahwa perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan hakim menjadi alasan utama pengajuan kasasi. “Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim berpendapat masuk dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selama proses hukum berjalan, Jumiyati sempat berstatus tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai kondisi fisik terdakwa tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.
“Setelah putusan kasasi turun, terdakwa wajib menjalani pidana sesuai keputusan pengadilan. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dan terpidana langsung dibawa ke Rutan Bangil,” pungkas Deni.[ada/kun]







