Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Operasional Belum Jelas, SK KMP untuk 57 Kelurahan Diserahkan

    1 Juli 2025

    Belanja Pendidikan Surabaya Dituding di Bawah Standar, Pemkot Klaim Sudah Lebih 20 Persen

    1 Juli 2025

    IMR – MBG di Kota Batu Jalan Bertahap Tapi Pasti

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Operasional Belum Jelas, SK KMP untuk 57 Kelurahan Diserahkan
    • Belanja Pendidikan Surabaya Dituding di Bawah Standar, Pemkot Klaim Sudah Lebih 20 Persen
    • IMR – MBG di Kota Batu Jalan Bertahap Tapi Pasti
    • Lansia di Magetan Ditemukan Meninggal di Sawah Dekat Kanal Karangrejo
    • Ratusan model printer saudara memiliki cacat keamanan yang tidak dapat ditambal
    • Malut United Cuci Gudang, 22 Pemain Dilepas Termasuk Lima Asing
    • Arab Saudi Persilahkan Warga dan Pemukim Negara Teluk Umrah Kapan Saja
    • IMR – Kado Hari Bhayangkara, Kapolresta Naikkan Pangkat 54 Personel
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»IMR – Siapa Saja Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye? Cek Peraturan KPU
    MALANG RAYA

    IMR – Siapa Saja Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye? Cek Peraturan KPU

    By admin10 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    8c1e2aaa 8bca 4288 bc77 f9521e7cb7ad

    IMR – Dua pekan sudah waktu kampanye Pilkada 2024 berlangsung diberbagai wilayah termasuk Kota Batu. Dalam periode kampanye s25 September sampai 23 November 2024, KPU Kota Batu melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.

    Sosialisasi itu dilakukan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “Masa kampanye sudah terlaksana dua minggu dan masih menyisakan 44 hari lagi. Kami akan terus mengawasi dan mensuport kampanye Pilkada di Kota Batu,” tutur Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina.

    Dijelaskan, PKPU Nomor 13 akan menjadi pegangan KPU Kota Batu dalam melaksanakan seluruh tahapan kampanye, mulai pengenalan, citra diri dan ajakan untuk memilih.

    “Tentunya dalam periode tersebut ada beberapa hal yang dilarang dan tidak diperbolehkan,” imbuh Marlina.

    PKPU Nomor 13 menjadi pedoman mutlak dalam masa kampanye ini. Didalamnya mengatur berbagai jenis metode kampanye, seperti kampanye tatap muka, dialog, pertemuan terbatas, pemasangan APK serta iklan kampanye.

    “Didalam PKPU tersebut, turut mengatur titik APK boleh dipasang dimana, ukurannya seberapa semuanya telah diatur dengan jelas,” katanya.

    Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu, Tenti Yuana menambahkan, sosialisasi PKPU 13 dilakukan agar seluruh rangkaian kampanye di Kota Batu berjalan aman dan lancar tanpa permasalahan berarti. Dimana dalam PKPU tersebut membahas tuntas soal kampanye Pilkada.

    44b448fe 54de 42f2 84a3 56db166cf18d
    IMR - Siapa Saja Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye? Cek Peraturan KPU 2

    SOSIALISASI: KPU Kota Batu saat menggelar sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Foto: Ananto Wibowo/IMR)

    Dalam PKPU itu mengatur siapa saja yang berhak dan yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. “Pihak-pihak yang berhak ikut kampanye menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 diantaranya adalah parpol, paslon, gabungan parpol, tim, peserta kampanye, relawan dan pihak lain sesuai ketentuan,” kata Tenti.

    Sementara, pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye diantaranya seperti pejabat BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dan perangkat desa dan kelurahan.

    “Kemudian menurut Pasal 57 ayat (3) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak,” imbuh Tenti.

    Sementara itu, bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harus memenuhi sejumlah ketentuan.

    Diantaranya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Lalu, untuk larangan pelaksanaan kampanye terkait Pilkada 2024, sesuai ketentuan dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat sejumlah hal yang dilarang.

    Diantaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Lalu menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, paslon gubernur-wakil gubernur, paslon bupati-wakil bupati, paslon walikota-wakil walikota dan parpol.

    “Selain itu melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan parpol,” tuturnya.

    Selain itu, dalam kampanye juga dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

    “Lalu merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. Selain itu, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” tutupnya. (Ananto Wibowo)

    Jumlah Pembaca: 115

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Operasional Belum Jelas, SK KMP untuk 57 Kelurahan Diserahkan

    1 Juli 2025

    IMR – MBG di Kota Batu Jalan Bertahap Tapi Pasti

    1 Juli 2025

    IMR – Kado Hari Bhayangkara, Kapolresta Naikkan Pangkat 54 Personel

    30 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202432

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.