IMR – Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menjelaskan, pelaksanaan pembangunan saluran atau drainase di Kota Malang, semuanya mengacu pada master plan drainase milik Pemkot Malang.
Salah satu contohnya, pembangunan drainase di Jalan Candi Panggung, Lowokwaru, Kota Malang. Saat ini digarap oleh DPUPRPKP melalui rekanan, pada Februari 2025.
Sayangnya pembangunan itu masih terkendala dengan keberadaan pipa besar milik Perumda Tugu Tirta. Karenanya, DPUPRPKP bakal bersurat untuk melakukan koordinasi.
“Tujuannya agar pembangunan drainase dan pelayanan pipa PDAM, sama-sama berjalan dengan lancar. Kami saat ini masih menunggu jawaban dari Perumda Tugu Tirta,” ungkap Dandung, Selasa (11/2/2025).
Jika sudah ada jawaban, kata Dandung, besar kemungkinan sudah mulai bisa mengerjakan drainase tersebut. Karena dibutuhkan cara pengamanan pipa PDAM, agar tidak sampai rusak.
Rencananya, pembangunan drainase itu, mulai dari depan kantor RRI di Jalan Candi Panggung, sepanjang 700 meter. Menuju ke timur hingga bertemu saluran yang terintegrasi ke proyek drainase milik Pemprov Jatim di tepi Jalan Suhat.
“Ceritanya, drainase Candi Panggung ini akan menerima aliran air dari drainase Akordion dan sekitarnya. Aliran air dari Akordion Tunggul Wulung sendiri, terimbas dari aliran Sungai Sengkaling, Dau Kabupaten Malang,” jelas Dandung.
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto. (Foto: istimewa)
Sebagai antisipasi terjadinya banjir di Kota Malang, yang berkelanjutan dan berdampak kemana-mana, dinas yang dipimpinnya, berupaya membangun drainase di Jalan Candi Panggung. Lantaran bisa dialirkan ke Sungai Brantas, yang berada di bawah jembatan Soekarno-Hatta, setelah tersambung dengan drainase milik Pemprov Jatim.
“Pengerjaannya drainase Jalan Candi Panggung, menelan biaya Rp1,5 miliar dari APBD Kota Malang. Pekerjaan dijadwalkan Februari sampai Juni 2025, oleh rekanan dari Malang Raya,” ujar dia.
Kendali rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berasal dari Malang Raya, Dandung tetap mewanti-wanti agar tidak dilakukan secara serampangan. Melainkan harus serius, teliti, akurat dan berkualitas.
“Karena jika dikerjakan sembarangan, akan berdampak secara ekonomi, sosial dan lingkungan,” tegas mantan Kabid di Satpol PP ini.
Untuk proyek ini, Dandung menyebut jika DED dan pelelangannya, sudah diselesaikan pada 2024 lalu. Dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
“pembangunan drainase skala sedang dari Pemprov Jatim tersebut, kami hanya penerima manfaat, bukan pemilik pekerjaan.”
“Sebab, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga penyelasaiannya, ditangani penuh sama Pemprov Jatim,” tegasnya.
Disinggung manfaat pembangunan drainase di Jalan Candi Panggung, Dandung menuturkan, pertama meminimalisir debit air dari imbas Sungai Sengkaling.
Kedua, meminimalisir debit air ke Jalan Kedawung dan sekitarnya di seputaran Kelurahan Tulusrejo, Lowokwaru. Sesudah dialirkan ke Sungai Brantas, melalui drainase milik Pemprov Jatim.
“Jadi pembangunan drainase di Jalan Candi Panggung, selain menarik aliran air dari atas, juga meminimalisir luapan air ke arah timur (Kedawung) dan sekitarnya,” demikian Dandung. (Iwan Irawan – Ra Indrata)