IMR – Video Pelajar Kena Tilang Viral, Polisi Sampaikan Klarifikasi

MALANG RAYA59 Dilihat

IMR – Sebuah video seorang pelajar kena tilang, sedang viral di media sosial. Karena dalam video tersebut, dinarasikan personil Satlantas meminta sejumlah uang damai. 

Sontak video itu langsung mematik perhatian Polresta Malang Kota. Karena kejadiannya di Pos Polisi Janti, Sukun, Kota Malang. Senin (11/11/2024) pagi, ketika pelajar tersebut dalam perjalanan ke sekolah.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, melalui Kanit Turjawali, Iptu Rizal Arisman menjelaskan, penilangan tersebut dilakukan saat pelaksanaan poros pagi di pertigaan Janti, Sukun.

Pelajar salah satu SMK di Kota Malang, berinisial NN, yang ada di video tersebut. Sewaktu mengendarai sepeda motornya, kedapatan tidak memakai helm dan tidak melengkapi surat-suratnya.

“Informasi yang telah kami klarifikasi, dari personil Satlantas Polsek Sukun yakni Bripka Danu. Pelajar tersebut tidak pakai helm, tidak punya SIM C dan tidak bawa STNK. Ditambah lagi masa lima tahunan STNK sudah tidak berlaku.”

“Jadi pelanggarannya benar-benar kena pasal berlapis. Bripka Danu sudah benar memberikan sejumlah denda dalam penilangan tersebut dan harus datang ke persidangan,” jelas Iptu Rizal, Senin (11/11/2024).

Tidak itu saja, tambahnya, Bripka Danu juga sudah memberikan surat tilang warna biru. Agar pelanggar hadir dalam proses persidangan. Namun kenyataannya, justru pelanggar meminta diselesaikan di tempat.

“Jadi tidak benar kalau Bripka Danu meminta uang damai. Dia hanya menyampaikan kalau denda yang harus dibayar Rp500 ribu, karena kesalahannya berlapis. Itu pun harus diselesaikan juga di pengadilan,” jelas Iptu Rizal.

Karena itulah, pihaknya meminta kepada yang meng-upload video tersebut, untuk segera menghapus. Karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Karena kami telah mengklarifikasi dan tidak ada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personil Satlantas Polsek Sukun. Kami tidak melakukan apapun kepada petugas,” jelas Iptu Rizal.

Sedangkan untuk kendaraannya, disebutkan Rizal, sudah diamankan ke Polsek Sukun untuk dijadikan barang bukti. Mengenai pelanggar dan keluarganya memviralkan ke sosmed. Pihaknya masih berupaya menelusuri lebih identitasnya keluarga tersebut.

Terpisah, orang tua dari NN, Snd mengakui dan membenarkan polisi telah menilang dengan bukti tilangan kertas warna biru kepada putranya. Karena putranya tidak pakai helm dan membawa surat kendaraan sekaligus tidak memiliki SIM C. Ditambah, surat STNK-nya masa berlaku lima tahunannya habis.

Dia pun juga mengakui, ketika itu meminta penyelesaian di tempat. Agar sepeda motornya tidak sampai dibawa ke Polsek. Sebab, sepeda motor tersebut untuk transportasi putranya setiap hari ke sekolah.

“Jika (motor) dibawa, terpaksa berjalan kaki untuk berangkat sekolah. Jarak rumah ke sekolah cukup jauh.”

“Untuk sanksi denda karena pelanggaran tersebut, kami ini orang awam. Jadi tidak tahu.”

“Maksud kami waktu itu, ingin membayar di tempat agar sepedanya tidak ditahan. Tapi Pak Polisinya menolak,” kata Snd.

Ditanyai kapan sidang tilangan itu akan diselesaikan, Snd menyebut masih lama. Yakni 28 November 2024.  Karenanya, Snd akan segera membayar denda tersebut ke bank BRI, agar bisa segera mengambil sepeda motornya.

“Sebab kami sangat membutuhkan sepeda motor itu untuk transportasi ke sekolah. Jika tidak, anak saya setiap harinya harus jalan kaki, karena sudah tidak ada lagi tranportasi di rumah,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *