Proses Penghitungan Suara Kecamatan Paling Rawan Potensi Kecurangan

NASIONAL94 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan paling rawan dengan potensi kecurangan. Dan, mantan Komisioner KPU menyarankan para caleg bekerja sama dengan caleg lintas partai untuk mengantisipasi hal tersebut. Menurutnya, caleg nomor urut satu berpotensi memiliki akses ke formulir C1 dari TPS ketika sampai di tingkat kecamatan. Sementara, caleg nomor urut dua dan seterusnya umumnya tidak memiliki akses tersebut. “Proses di kecamatan, potensi otak-atik perolehan suara biasanya dilakukan partai dan caleg, agar caleg tertentu bisa melenggang ke parlemen. Karena punya akses itu, caleg bersangkutan bisa bermain dengan petugas PPK mengotak ngatik suara agar dirinya mudah melenggang ke parlemen,” kata mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (15/2/2024).Menurutnya, hal tersebut praktik yang umum terjadi berdasarkan pengalamannya menjadi komisoner KPU. Karenanya, kolaborasi caleg lintas partai diperlukan dalam mengawasi proses penghitungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).”Sebenarnya, modusnya juga gampang dideteksi. Ketika ada delay time, di mana ada satu daerah, tapi proses penghitungan lama, padahal jumlah TPS lebih sedikit dibandingkan dengan daerah yang jumlah TPS lebih banyak tapi proses penghitungan di kecamatan lebih cepat, nah, sudah harus dicurigai ada potensi kecurangan,” kata Putu Artha.Menurutnya, proses penghitungan suara paling aman adalah penghitungan suara di TPS dan nasional atau KPU RI. Ini karena proses penghitungannya disaksikan banyak orang, para saksi, perwakilan partai dan caleg, dan pemantau.Sebelumnya, KPU telah memerintahkan KPPS mengunggah seluruh dokumen penghitungan suara ke aplikasi Sirekap. Nantinya, aplikasi Sirekap bakal menampilkan foto unggahan beserta data digital formulir C Hasil Sirekap yang diunggah KPPS.”Nah, mulai 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, dan KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nanti pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *