Kabupaten Malang- KPU Kabupaten Malang bakal melakukan validasi ulang dalam penghitungan suara untuk satu TPS di Kecamatan Kasembon, Rabu (28/2/2024) malam ini.
Pantauan Info Malang Raya , penghitungan diskor sementara atau break untuk memberikan waktu Ishoma bagi petugas penghitungan suara.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menjelaskan, dalam rekapitulasi suara terlihat ada 3 D hasil yang dipegang oleh PPK berbeda. Termasuk hasil yang dipegang saksi dan Panwascam Kasembon juga berbeda.
“Tapi yang terlihat kesalahannya ada di satu TPS, makanya hari ini kita buka tekuannya karena banyak perubahan di sana. Karena dari pengakuan PPK kesalahan ada di TPS 13 Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang,” tutur Hazairin, Rabu (28/2/2024) malam ini disela rehat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
“Nanti kita buka, kita lihat apakah angkanya sesuai dengan yang disampaikan tadi (PPK), kalau enggak nanti bagaimana mekanismenya. Kalau lihat tadi beberapa partai berbeda, 4 sampai 5 partai. Untuk Pileg DPRD kabupaten itu saja,” ujarnya
Menurut Hazairin, meski di setiap masing TPS atau kecamatan saksi sudah ada dan membubuhkan tanda tangan, jika ada perbedaan tetap akan dilakukan rekapitulasi berjenjang untuk kemudian dilakukan validasi.
“Ini namanya berjenjang (rekapitulasi) untuk memvalidasi kembali. Ketika validasi di atasnya masih ada kesalahan ya tidak apa-apa, walupun mereka sudah tanda tangan ya gak apa-apa dibuka lagi. Gak menutup kemungkinan ketika sudah dibenarkan oleh saksi kecamatan ternyata di tingkat kabupaten masih salah, itu ada kemungkinan, makanya dilakukan rekap berjenjang,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat sama Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menerangkan, hari ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat kabupaten.
“Tata caranya yang pertama adalah kita dibantu oleh PPK membacakan hasilnya. Jadi formulir D hasil dari semua jenis pemilihan. Diawali dengan form D hasil PPWP, kemudian DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” ucap Anis.
Anis membeberkan, rekapitulasi pertama yang mendapatkan giliran adalah Kecamatan Kasembon. “Yang terjadi adalah memang ada perbedaan data. Data yang ada di SiRekap kemudian dengan data yang ada di Panwas dan data yang ada di saksi. Jadi tadi dari apa yang dijelaskan PPK bahwa di kecamatan Kasembon ini memang ada penghitungan ulang. Nah, pada saat menuju finalisasi ini dicermati Kembali ternyata ada perbedaan, kemudian dilakukan penghitungan ulang. Kegiatan itu sebenarnya diketahui oleh Panwas, oleh saksi. Memang tidak semua saksi hadir. Akan tetapi setelah kejadian penghitungan ulang, dilakukan generate kembali, sebelum difinalisasi, PPK ada kesalahan memasukkan formulir D hasil yang sudah diperbaiki dengan tetap yang masih salah,” terang Anis.
Maka kejadiannya adalah, lanjut Anis, yang diantarkan ke KPU dalah yang masih belum diperbaiki. “Maka solusinya hari ini tadi disarankan akan dilakukan hitung ulang di satu TPS yang memang ada perbedaan angka. Di TPS 13 Desa Pondokagung. Itu solusinya. Karena Kembali pada tata cara bahwa manakala ada perbedaan hasil, maka yang menjadi rujukan adalah hasil yang dari SiRekap yang diserahkan oleh PPK kepada KPU. Itu yang menjadi rujukannya,” kata Anis.
“Maka dari itu, untuk memastikan, kita akan lakukan hitung ulang. Jadi setidaknya saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan penghitungan rekapitulasi yang sekarang berbeda dengan Pemilu 2019 adalah dengan penggunaan SiRekap. Jadi di situ betul-betul bisa diketahui oleh masyarakat secara umum,” imbuhnya.
Anis menambahkan, butuh waktu sekitar 4 hingga 5 hari kedepan dalam proses rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Malang.
“Ini baru satu kecamatan, kita mulai dari setengah empat sore tadi sampai pukul enam sore. Sudah dua jam setengah belum selesai juga. Maka misalnya dengan akumulasi estimasi satu kecamatan tiga jam, dikalikan 33 kecamatan se Kabupaten Malang, monggo bisa dihitung ya. Kemudian dipotong dengan break, kita selesai rekap itu apakah 24 jam tanpa jeda atau kita selesaikan misalnya jam 10 atau 11 malam, baru nanti dimulai Kembali pukul 8 pagi misalnya. Ya mungkin kalau seperti ini terus bisa sampai dengan 4 atau 5 hari penghitungan. Dan penghitungan ulang malam ini setelah break baru satu kecamatan kasembon, biar langsung selesai,” Anis mengakhiri wawancara
Penulis : Soni
Editor : Rudi Harianto