Malang, 7 Juni 2024 – SPBU Talangsuko Jl. Raya Talang Suko, Padi, Talangsuko, Kec. Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65175, Indonesia terlibat dalam penjualan bensin oplosan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan konsumen. Pertalite yang dijual terbukti bercampur dengan solar, menimbulkan kerugian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Hariyanto, salah satu karyawan SPBU Talangsuko, membenarkan kejadian tersebut.
“Saya tidak tahu asal usulnya pertalite bercampur solar. Entah kebocoran dari tangki atau bisa jadi dari terminal pengisian di regional Malang,” ungkapnya.
Pihak SPBU Talangsuko kini berusaha mengganti kerugian yang dialami konsumen akibat insiden ini. Sementara itu, pengusaha SPBU tersebut bersiap menghadapi tuntutan hukum. Mereka terancam dijerat pasal minerba dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi bahan bakar guna menghindari insiden serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan terkait kualitas bahan bakar di SPBU.
Perlu dipahami jika perbuatan Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru, atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tim)