Ratusan LGBTQ+ Kawin Resmi di Thailand

InfoMalangRaya.com– Ratusan pasangan homoseksual alias LGBTQ+, hari Kamis (23/1/2025), melakukan perkawinan secara resmi bersamaan dengan mulai berlakunya undang-undang yang mengakuinya.

Implementasi UU Kesetaraan Perkawinan menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal, yang memberikan legalitas perkawinan kaum homo dan transgender.

Dengan demikian sudah lebih dari 30 negara di dunia yang memberikan pengakuan resmi terhadap perkawinan sesama jenis, yang dipelopori oleh Belanda pada 2001.

UU perkawinan yang baru menggunakan istilah-istilah yang netral gender seperti “individu” dan “pasangan” guna menggantikan istilah “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri”, sehingga orang transgender (waria atau wadam, pria jadi wanita atau wanita jadi pria) juga bisa berkawin secara resmi, lansir BBC.

Berdasarkan UU yang baru, pasangan LGBTQ+ memiliki akses penuh untuk mendapatkan hak-hak hukum, finansial dan kesehatan, termasuk pengurangan pajak, hak warisan dan hak-hak penyintas.

Definisi keluarga — seorang ayah adalah seorang laki-laki dan seorang ibu adalah seorang perempuan — tetap ada dalam hukum Thailand.

Negara yang kebanyakan penduduknya memeluk ajaran Buddha itu selama ini dikenal sangat permisif terhadap homoseksual. Di masyarakat orang bebas menonjolkan gaya hidup LGBTQ+. Pria yang berperilaku dan berdandan seperti wanita atau wanita yang berlagak dan berpakaian seperti pria merupakan hal biasa. Acara Bangkok Pride setiap tahun menarik kunjungan wisatawan gay, lesbian dan waria dari berbagai penjuru dunia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *