Info Malang Raya – Wacana relokasi SMAN 8 Malang masih menjadi polemik yang belum menemukan solusi. Meski lahan yang digunakan sekolah tersebut merupakan aset milik Universitas Negeri Malang (UM), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berharap pihak kampus dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan bersedia memperpanjang penggunaan lahan demi kepentingan pendidikan.
“Ini kan untuk kepentingan pendidikan, idealnya Rektor bisa melihat bahwa pendidikan itu hak semua kalangan. Selama ini tidak pernah ada persoalan, bahkan audit BPK pun tak mempersoalkannya. Yang penting itu pemanfaatannya jelas dan tidak digunakan untuk tujuan komersial,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, saat ditemui di Malang pada Selasa (29/4/2025).
Aries menegaskan, keberadaan SMAN 8 Malang sangat berarti bagi masyarakat, termasuk civitas akademika UM sendiri. Banyak anak dari dosen UM yang mengenyam pendidikan di sana, dan ia menyayangkan jika relokasi ini justru mengganggu kelangsungan proses belajar.
“Warga sekitar, bahkan anak-anak dosen UM pun banyak yang sekolah di situ. Apa tidak sebaiknya keputusan ini ditinjau ulang? Karena nyatanya, banyak lulusan SMAN 8 yang melanjutkan kuliah di UM. Ini semua bagian dari satu ekosistem pendidikan,” ujarnya.
Berbagai upaya pendekatan pun sudah ditempuh, termasuk melibatkan Pemerintah Kota Malang, agar proses belajar mengajar tetap berlangsung secara optimal. Aries menyatakan bahwa Pemprov Jatim siap membantu UM dengan mencarikan alternatif lahan, jika memang ada kebutuhan untuk pengembangan kampus.
“Kalau memang ada kebutuhan untuk perluasan fakultas atau pembangunan laboratorium, kami siap mencarikan lahan pengganti dari aset milik provinsi,” jelasnya.
Aries menambahkan, arahan dari Gubernur Jawa Timur juga jelas: kedua belah pihak harus duduk bersama dan menjalin komunikasi yang produktif untuk menemukan jalan tengah. Ia menekankan bahwa pemindahan lokasi sekolah bisa berdampak besar, terutama bagi orang tua yang sudah merencanakan pendidikan anaknya berdasarkan domisili.
“Banyak orang tua yang sudah menyiapkan anaknya untuk sekolah di situ. Kalau tiba-tiba dipindahkan, itu bisa merusak perencanaan pendidikan mereka. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Aries.
Ia pun berharap, menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, kesepakatan yang saling menguntungkan dapat segera tercapai.
Sementara itu, UM tetap pada pendiriannya. Pihak kampus menyatakan tidak akan memperpanjang masa pinjam pakai lahan untuk SMAN 8. Rektor Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba.
Menurut Prof. Hariyono, UM saat ini memerlukan lahan tersebut untuk pengembangan kampus. Seiring meningkatnya jumlah calon mahasiswa, universitas harus menambah fasilitas seperti ruang kuliah dan laboratorium.
“Kami tetap mendukung pendidikan, namun sebagai institusi, kami juga punya kewajiban untuk mengelola aset secara optimal. Sejak UM berstatus PTNBH, pengelolaan aset harus dilakukan secara lebih efisien dan bertanggung jawab,” ujar Rektor.