Sachsen-Anhalt Mengharuskan Warga Naturalisasi Mengakui Eksistensi Negara Israel

InfoMalangRaya.com– Negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman, mengatakan orang yang tidak mengakui hak negara Israel untuk eksis tidak dapat menjadi warga negara lewat naturalisasi.
Negara bagian di belahan timur Jerman itu akan mewajibkan individu yang ingin menjadi warga negara lewat naturalisasi untuk membuat pernyataan secara tertulis, “bahwa mereka mengakui hak Israel untuk hidup dan mengutuk segala upaya yang ditujukan untuk menentang keberadaan Negara Israel.”
Usai menghadiri pertemuan para menteri urusan domestik tingkat negara bagian dan federal, hari Rabu (6/12/2023), Menteri urusan dalam negeri Sachsen-Anhalt Tamara Zieschang mengatakan 15 negara bagian Jerman lainnya hendaknya mengambil langkah yang sama.
Zieschang sebelumnya mengatakan kementeriannya telah mengirim dekrit  yang ditujukan kepada ke seluruh pemerintahan daerah di Saxony-Anhalt untuk menginformasikan kebijakan tersebut pada akhir November.
Dekrit tersebut menginstruksikan kepada pihak berwenang untuk memperhatikan dengan cermat apakah pemohon menunjukkan sikap antisemit dan menegaskan bahwa “untuk memperoleh kewarganegaraan Jerman diperlukan komitmen terhadap hak Israel untuk eksis.” 
Dalam sebuah surat ditujukan ke otoritas daerah, Zieschang mengatakan naturalisasi tidak boleh diberikan kepada orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan tatanan demokrasi liberal Jerman sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Dasar negara.
Penyangkalan terhadap hak hidup Israel dan antisemitisme termasuk di antara kegiatan-kegiatan tersebut.
Otoritas lokal telah diinstruksikan untuk menolak permintaan naturalisasi pemohon jika mereka menolak menandatangani deklarasi pengakuan terhadap Israel. Penolakan juga harus didokumentasikan dalam pengajuan permohonan individu tersebut sebagai referensi di masa mendatang.
Jerman mengklaim mempunyai tanggung jawab historis khusus untuk melindungi orang-orang Yahudi menyusul Holocaust – di mana pemerintah Nazi Jerman saat itu membunuh banyak orang Yahudi semasa Perang Dunia Kedua. Jerman menyebut tanggung jawab itu sebagai “Staatsräson”, yang harus diemban oleh setiap pemerintahannya, sebagaimana dikemukakan Kanselir Angela Merkel saat berpidato di parlemen Israel pada tahun 2008.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *