Saling Melindungi dari Corona

NASIONAL181 Dilihat

InfoMalangRaya –

Saling Melindungi dari Corona

Tercatat hingga 25 Juni 2023, penambahan 68 kasus harian telah menggenapi total Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.811.780 kasus.

Pemerintah Indonesia telah mengakhiri status pandemi Covid-19 di tanah air pada Rabu, 21 Juni 2023. Keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi dalam keterangannya itu menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil. Setelah pencabutan status itu, Presiden menjelaskan, maka Indonesia pun dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi.

Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah, menurut Presiden Jokowi, adalah hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. “WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, virus mutan yang pertama ditemukan di Wuhan pada penghujung 2019 itu teridentifikasi di tanah air pada 2 Maret 2020 di Indonesia. Sejak saat itu pulalah, pemerintah melakukan sejumlah strategi penanganan agar virus SARS COV-2 yang juga berjangkit di lebih dari 200 negara dunia itu bisa dikendalikan.

Dalam fase itupun, Indonesia diketahui beberapa kali mendeteksi adanya lonjakan kasus penularan maupun kematian akibat Covid-19. Masuknya varian baru, dideteksi sebagai pemicu munculnya gelombang penularan, baik itu varian Delta, Omicron, maupun Arcturus.

Tercatat hingga 25 Juni 2023, penambahan 68 kasus harian telah menggenapi total Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.811.780 kasus. Sementara itu, 2 pasien yang meninggal dunia dalam satu hari kemarin mengakibatkan total kematian akibat Covid-19 sebanyak 161.865 orang.

 

Memiliki Tanggung Jawab

Indonesia bukan negara pertama yang mengumumkan perubahan status tersebut. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, sebelumnya ada tujuh negara di dunia yang telah mengumumkan pencabutan status pandemi. Yakni, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, dan negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Filipina.

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) juga telah mencabut status darurat Covid-19 global pada 5 Mei 2023. Pencabutan itu dengan melihat situasi kasus penularan Covid-19 yang rendah dan cakupan vaksinasi global.

Walau begitu, Wiku berpesan kepada masyarakat agar terus menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta protokol kesehatan yang dijalankan selama masa pandemi. “Dengan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, yang selalu kita terapkan selama tiga tahun ke belakang, seharusnya masyarakat sudah terbiasa untuk menerapkan PHBS dalam kegiatan sehari-hari,” kata dia.

Terkait masker, Wiku menegaskan, penggunaannya menjadi perlu apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19. Kepada pengelola fasilitas publik, ia meminta tetap melakukan upaya preventif untuk pengendalian Covid-19.

Masyarakat juga tetap disarankan melakukan vaksinasi booster kedua, terutama masyarakat yang rentan, seperti lansia dan penderita komorbid. “Dengan penerapan PHBS, maka kesehatan masyarakat akan lebih terjamin dalam memasuki masa endemi ini,” kata Wiku.

Wiku menyebutkan bahwa tujuan vaksinasi lengkap ini untuk menjaga dan mempertahankan kekuatan herd immunity di masyarakat. “Menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat,” katanya.

“Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada saat endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” kata dia.

Lebih jauh, Wiku menegaskan, peran dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 pascapencabutan status pandemi akan disesuaikan. Artinya, Satgas Covid-19 tak dibubarkan, lantaran Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia.

“Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik maka peran fungsi satgas akan disesuaikan. Maka dari itu masyarakat dimohon untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi ini,” jelasnya.

 

Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari


Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *