InfoMalangRaya.com– Sedikitnya 4,4 juta orang di 95 negara tidak memiliki kewarganegaraan, kata United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) hari Sabtu (4/11/2023).
Dilansir DW, dalam laporan tahunan menandai tahun ke-9 kampanye #IBelong, UNHCR mengatakan angka sebenarnya secara global diyakini jauh lebih tinggi, mengingat data orang tak berkewarganegaraan relatif kerap tidak tampak dalam statistik nasional.
UNHCR mengatakan orang yang tidak berkewarganegaraan – terutama dari kelompok minoritas – seringkali diabaikan hak asasinya dan tidak memperoleh pelayanan dasar. Akibatnya, mereka sering tersisihkan secara politik, ekonomi dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan perlakuan buruk.
“Eksklusi ini tidak adil dan harus diatasi,” kata pimpinan UNHCR Filippo Grandi
“Meskipun keadaan tanpa kewarganegaraan mempunyai banyak penyebab, namun seringkali masalah ini dapat diselesaikan melalui perubahan legislatif dan kebijakan yang sederhana. Saya menyerukan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil tindakan segera dan memastikan tidak ada seorang pun yang ditinggalkan,” imbaunya.
Grandi memuji sejumlah kebijakan dan langkah yang diambil sejumlah negara guna mengatasi masalah ini kurun setahun terakhir, meskipun dianggapnya masih belum cukup.
Di Kenya, sekitar 7.000 orang tanpa kewarganegaraan dari komunitas Pemba dikonfirmasi menjadi warga negara tahun ini, kata UNHCR. Di negara tetangganya Tanzania, lebih dari 3.000 orang yang berisiko mengalami keadaan tanpa kewarganegaraan juga diberikan kewarganegaraan
Republik Kyrgyzstan dan Republik Moldova membuat undang-undang untuk membantu mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan saat lahir.
Portugal mengatur status tanpa kewarganegaraan, dan Makedonia Utara mengizinkan orang tanpa kewarganegaraan untuk memperoleh kewarganegaraan.
Secara keseluruhan, sekarang ada 97 negara yang menjadi bagian dari 1954 Convention relating to the Status of Stateless Persons, dan 79 negara menandatangani 1961 Convention on the Reduction of Statelessness.*
Leave a Comment
Leave a Comment