Kota Malang – Sejumlah Media Online Segera dilaporkan ke Dewan Pers gara gara menulis atau menyuguhkan pemberitaan tidak berimbang dan jauh dari produk jurnalistik.
Bertempat di kantornya, Bareng Kartini IIIG No 20 D, Kota Malang. pada Rabu, 12/7/2023 Rudi ketua IWO Malang Raya telah menerima pemberitaan dari beberapa media online yang menyebutkan namanya juga beberapa teman lainnya yang namanya sudah dipublikasikan
saat dikonfirmasi,Rudi mengatakan, berita itu cukup menggelitik karena menurutnya, pewarta itu masih perlu memahami bagaimana caranya menyuguhkan berita yang berimbang dan memiliki profesionalisme serta didukung fakta dan peristiwa,” terang Rudi yang mengantongi Sertifikasi Kompetensi (UKW)
Selanjutnya Rudi, juga membeberkan dalam isi berita diantaranya adalah ketidakcakapan dalam membuat berita yaitu tidak memenuhi unsur 5 W + 1 H karena berita terebut terlalu menyudutkan dan jauh dari kualitas jurnalistik yang sudah tertuang dalam peraturan UU Pers No 40 Tahun 1999
” Saya menganggap wartawan yang menulis juga yang mempublikasikan tentang saya dengan sengaja tanpa konfirmasi itu telah melupakan prinsip Cover Both Side atau keberimbangan,”ujar Rudi dalam keterangannya
Saya belum tahu sih motifnya mereka mendapatkan informasi dari siapa dan tujuannya apa? Jika memang ada motor penggeraknya dan hanya memberitakan dengan mengutip dari rilis saja tanpa mengetahui fakta dan peristiwa itu sangat lucu dan itu sangat rendah SDM
Ini saya contohkan ” Anda disuruh menceburkan diri ke laut masak langsung mau menceburkan dirinya, pasti harus tahu alasannya yang jelas apalagi ada satu media yang tidak bergabung di organisasi ikut menulis dan ini sangat aneh sekali,” pungkasnya
Sebelum saya melaporkan, saya tunggu 1X24 jam untuk memberikan hak jawab saya terkait pemberitaan yang sudah terbit. untuk nama media sengaja tidak saya sebutkan karena saya mempunyai pertimbangan khusus karena saya masih memiliki Attitude serta mempunyai adab sebagai jurnalis, namun perlu digaris bawahi saya juga berkewajiban memberikan pemahaman soal pentingnya kaidah jurnalistik yang sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
jika hak jawab dan koreksi saya dicuekin ya saya segera melaporkan ke Dewan Pers karena ada sengketa dalam pemberitaan,” tegas Rudi yang sudah memiliki kompetensi wartawan
Rudi Berharap kepada teman teman yang berprofesi sebagai jurnalis tetap mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999 serta menyuguhkan 5 W + 1 H. jika memang rekan rekan belum memiliki kompetensi jangan malu untuk berkomunikasi. saya akan fasilitasi ikut uji kompetensi wartawan yang akan diselenggarakan pada bulan September tahun 2023 di wilayah Jawa timur,” ungkap Rudi yang mengawali karir di media massa sejak tahun 2009 di Ibu Kota Jakarta
Penulis : Fitrian Akbar Ashari