Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Layar dot-matrix kecil dan menyenangkan di ponsel perusahaan yang paling mahal

    2 Juli 2025

    Gelar Aksi pro-Palestina Tiga Wanita Diadili di Singapura

    2 Juli 2025

    Piala Dunia Antarklub: Borussia Dortmund dan Real Madrid Beradu di 8 Besar

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Layar dot-matrix kecil dan menyenangkan di ponsel perusahaan yang paling mahal
    • Gelar Aksi pro-Palestina Tiga Wanita Diadili di Singapura
    • Piala Dunia Antarklub: Borussia Dortmund dan Real Madrid Beradu di 8 Besar
    • IMR – Koramil Sukun Dan Pramuka Kwartir Sukun Gotong Royong Bedah Rumah Warga
    • Replika Kakbah di Taman Mekah Kota Pasuruan Jadi Target Vandalisme, DPRD Kutuk Keras
    • Iceblock naik ke puncak tangga lagu App Store setelah pejabat membantingnya
    • IMR – Babinsa Bandungrejosari Turun Sawah, Bantu Petani Panen Padi
    • Real Madrid Kalahkan Juventus 1-0, Gonzalo Garcia Lebih Berguna Daripada Kylian Mbappe
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»KOTA BATU»Sidang Dugaan Korupsi BPHTB Kota Batu Ditunda
    KOTA BATU

    Sidang Dugaan Korupsi BPHTB Kota Batu Ditunda

    By redaksi2 Februari 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20230202 WA0102

    Surabaya, IMR- Pada hari Kamis Tanggal 02 Februari 2023 pukul 08.30 WIB s/d 10.30 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

    Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

    Edy dalam keterangan releasenya mengatakan jika sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi “Agenda Sidang yakni Pemeriksaan 6 Saksi atas nama M. Chori (Plt. Kepala BKD 2020), Edi Murtono, Wiwid Anandana, Wahyuning Dwi Utami, Sendy dan Ismail yang mana keenam saksi menerangkan pada intinya bahwa M. Chori selaku Plt. Kepala BKD 2020 menerima laporan masyarakat bahwa NJOP dapat diturunkan Kemudian M. Chori memerintahkan Wahyuning, Sendi dan Ismail untuk melakukan investigasi. Selanjutnya Sendi melakukan sampling terhadap DHKP, SPPT PBB yang dicetak massal dengan transaksi BPHTB dan ternyata ditemukan ada 7 NOP wajib pajak yang NJOP nya telah diturunkan dan dipergunakan untuk transaksi BPHTB.”,Kata dia

    Selanjutnya Edi juga membeberkan jika penemuan tersebut dilaporkan kepada M. Chori yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala BKD kemudian ditelusuri melalui SISMIOP dan ditemukan bahwa ke- 7 NOP tersebut NJOP nya telah dirubah dengan menggunakan kode akun Fathur yang akun tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ali Fathur Rohman, ST oleh M. Chori, Wahyuning, Sendi, dan Ismail, dimana terdakwa Ali Fathur Rohman, ST mengaku telah menurunkan NJOP tidak lebih dari 10 NOP,”. terang Edy selalu Humas Kejari Batu

    Perlu diketahui, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :
    a.Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

    b.Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

    c.Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

    d.Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.

    Perbuatan dari kedua Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan Terdakwa Juma’ali tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

    Pada pukul 10.30 WIB Sidang selesai kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 09 Februari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

    Penulis; Dyah Arum Sari
    Foto : Rudi Harianto

    Jumlah Pembaca: 3,607

    BPHTB Korupsi Kota Batu Kota Batu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kejari Batu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor Lewat Restorative Justice

    28 Mei 2025

    Kejari Batu Limpahkan Lima Tersangka Korupsi KUR BRI Rp4 Miliar ke PN Surabaya

    20 Mei 2025

    Bus Pariwisata Asal Bali Alami Rem Blong di Batu, 4 Orang Tewas dan Puluhan Luka-Luka

    8 Januari 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202443

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.