InfoMalangRaya.com– Sierra Leone pekan ini memberlakukan larangan pernikahan anak di bawah umur, langkah yang dipuji oleh para aktivis dan mitra-mitra asing negara Afrika itu.
Ratusan ribu anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun di negara Afrika Barat tersebut, dimana budaya masyarakat yang sangat patriarki membuat perempuan berisiko menghadapi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
Sierra Leone termasuk negara yang memiliki tingkat pernikahan anak, kehamilan remaja, dan kematian ibu tertinggi di dunia.
Ketentuan baru itu yang dituangkan dalam Prohibition of Child Marriage Act mempidanakan siapa saja yang menikahkan anak perempuan berusia di bawah 18 tahun dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 15 tahun dan denda paling kecil €2.000.
Undang-undang itu juga melarang laki-laki hidup bersama gadis di bawah umur. UU menjamin adanya paket kompensasi bagi mereka yang (dipaksa) menikah atau hamil sebelum berusia 18 tahun.
Amnesty International menyambut baik “UU bersejarah itu” tetapi juga mendesak pemerintah supaya benar-benar melaksanakan dan menegakkan ketentuan hukum yang baru tersebut, lansir RFI Sabtu (5/7/2024).
Larangan pernikahan anak di bawah umur dan FGM (female genital mutilation) sebenarnya sudah dirumuskan di dalam Child Rights Act, yang sampai sekarang masih belum tuntas dibahas di parlemen.
Di Sierra Leone, 83 persen wanita berusia antara 15 dan 49 tahun telah menjalani FGM yang merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat setempat, menurut Survei Demografi Kesehatan tahun 2019.*