Spesialis Curi Kabel, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Reskrim Polsek Sumberpucung

PEMKAB MALANG, POLRI651 Dilihat

Kabupaten Malang, IMR- Reskrim Polsek Sumberpucung berhasil mengamankan pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berinisial AS (32), spesialis pencurian kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L0 48 depan Stadion Sumberpucung, Kabupaten Malang, baru-baru ini.

“Tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Ia sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik.

Diketahui kabel tersebut milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kejadian itu bermula ketika B (36), berkendara melintas di jalan Raya Sumberpucung, kemudian tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.

Karena ada perasaan tidak enak dan takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Sumberpucung.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan, segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri, hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi.

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti hasil kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, dan peralatan yang digunakan untuk mencuri (gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek).

“Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” jabarnya.

Dihadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN.

Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni pelaku untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.

“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *