MUI Tegaskan Haram Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
InfoMalangRaya.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa memberi dan menerima ‘serangan fajar’ hukumnya haram. “Serangan fajar” yang dimaksud adalah politik uang yang memang diketahui santer terjadi pada masa-masa menjelang Pemilu. Sehari jelang Pemilu pada Rabu (14/2/2024), MUI pun mengingatkan masyarakat agar mewaspadai adanya politik uang atau ‘serangan fajar’ tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH