Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita

    4 Juli 2025

    Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU

    4 Juli 2025

    IMR – Keberlangsungan Wisata, Komponen 7A Harus Terus Berjalan

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita
    • Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU
    • IMR – Keberlangsungan Wisata, Komponen 7A Harus Terus Berjalan
    • Momentum Kenaikan Pangkat Anggota Polres Jombang
    • Berikut adalah huruf yang memungkinkan Apple dan Google mengabaikan larangan tiktok
    • MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram
    • IMR – HIPPAMA Tuding P3BM dan Diskopindag ‘Bermain’ di PBM
    • Paul Pogba Belum Mau Pikirkan Kembali ke Timnas Prancis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»MUI Tegaskan Haram Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
    INTERNASIONAL

    MUI Tegaskan Haram Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

    By admin14 Februari 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    KH Asrorun Niam Sholeh

    InfoMalangRaya.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa memberi dan menerima ‘serangan fajar’ hukumnya haram.
    “Serangan fajar” yang dimaksud adalah politik uang yang memang diketahui santer terjadi pada masa-masa menjelang Pemilu.
    Sehari jelang Pemilu pada Rabu (14/2/2024), MUI pun mengingatkan masyarakat agar mewaspadai adanya politik uang atau ‘serangan fajar’ tersebut.
    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.
    “Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” jelasnya dikutip dari MUI Digital, Selasa (13/2/2024).
    Prof Niam menegaskan, praktik yang dikenal dengan serangan fajar itu hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
    Prof Niam mengungungkapkan, para pelaku dan penerima serangan fajar juga tidak hidupnya berkah.
    Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi.
    Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.
    “Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya,” ujar Prof Niam dalam keterangannya pada sela-sela Rapat Pimpinan Harian rutin MUI di Aula Buya Hamka, Jakarta.
    Prof Niam menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.
    Ia pun menyampaikan, MUI telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.
    Penetapan fatwa itu dilakukan pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2018.
    Berikut isi ketetapan fatwa tersebut:

    Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
    Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
    Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
    Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.* (SKR)

    Jumlah Pembaca: 202

    dan Fajar Haram memberi Menerima MUI serangan Tegaskan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Berikut adalah huruf yang memungkinkan Apple dan Google mengabaikan larangan tiktok

    4 Juli 2025

    MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram

    4 Juli 2025

    Prabowo-MBS Resmikan Dewan Strategis Indonesia–Saudi

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202459

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.