Pemerintah Rumuskan Cuti Ayah dalam RUU KIA
InfoMalangRaya – IMR, Jakarta: Pemerintah dan DPR RI merumuskan cuti kepada pegawai laki-laki untuk mendampingi persalinan sang istri. Ketentuan cuti dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, cuti suami juga berlaku pada istri yang keguguran. Aturan tertulis